Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (disingkat Kemenimipas) adalah salah satu kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang mengurusi bidang imigrasi dan bidang pemasyarakatan di Indonesia. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang saat ini dijabat oleh Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H sejak tanggal 21 Oktober 2024.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 20 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian |
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Imigrasi dan Pemasyarakatan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′15.76988″S 106°49′52.54367″E / 6.2210471889°S 106.8312621306°E Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Sejarah
suntingSetelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya.[2] Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[3] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[4] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[5]
Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[6] Ketiganya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Permenimipas No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan
- Biro Barang Milik Negara
- Biro Hukum dan Kerja Sama
- Biro Umum
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Wilayah I
- Inspektorat Wilayah II
- Inspektorat Wilayah III
- Inspektorat Wilayah IV
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan
- Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Direktorat Intelijen Keimigrasian
- Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
- Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
- Direktorat Kepatuhan Internal
- Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
- Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak
- Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
- Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan
- Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
- Direktorat Pengamanan dan Intelijen
- Direktorat Kepatuhan Internal
- Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan
Badan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan Penilaian dan Kompetensi
- Pusat Pelatihan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
Pusat
- Pusat Strategi Kebijakan
- Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik
Referensi
sunting- ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.