Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Ditama Renvaja) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Ditama Revanja dipimpin oleh seorang kepala.[1]
Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala Direktorat Utama | Novy Gregory Antonius Pelenkah.. MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA, CPA, CIAE |
Kepala Sekretariat | Novi Adriansyah S.E. Ak, CFrA, CA |
Kepala Direktorat | |
Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja | Felicia Yudhaningtyas S.E., M.A., Ak., Ak |
Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara | Ikhtaria Syaziah S.E., Ak., MBA., ERMAP, CSFA, CFrA |
Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara | Dr. Selvia Vivi Devianti S.E., M.Sc., Ak., MCP., CFE, CSFA |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
https://www.bpk.go.id/ |
Tugas dan Fungsi
suntingTugas
suntingDitama Revanja mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis dan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan serta penelitian dan pengembangan.[1]
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Ditama Revanja menyelenggarakan fungsi[1]:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis dan manajemen kinerja, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan serta penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis dan manajemen kinerja, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan serta penelitian dan pengembangan;
- perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Revanja dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK.
- perumusan rencana kegiatan Ditama Revbang berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Revanja;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Revanja; dan
- pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
suntingStruktur organisasi Ditama Revbang terdiri dari [1]:
- Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja
- Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Direktorat Analisis Kebijakan Pemriksaan Keuangan Negara
Lihat Pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c d "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.