Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan
(Dialihkan dari Direktorat jenderal penguatan riset dan pengembangan)
Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan adalah unsur pelaksana di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Republik Indonesia.[1]
Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan |
Susunan organisasi | |
Kepala | - |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
suntingDeputi Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
- perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.[1]
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2021-04-14 di Wayback Machine.
Referensi
sunting- ^ a b Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional