Divestasi
Dalam finansial dan ekonomi, divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan sebagai upaya pemilik perusahaan untuk menjual aset atau sebuah divisi kerjanya kepada pihak lain yang mampu memberikan harga penawaran paling tinggi.[1] Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.
Tujuan
suntingSebuah perusahaan melakukan divestasi dengan tujuan sebagai berikut:[2]
- Mengurangi beban dan menambah pendapatan. Beban aset yang dimaksud seperti pajak, biaya perawatan, dan lainnya.
- Fokus pada bisnis yang lebih memberi keuntungan.
- Menghasilkan keuntungan besar di saat yang tepat, seperti menjual kembali instrumen investasi saat harga naik.
- Mengurangi potensi rugi yang lebih besar karena aset yang dijual tidak lagi menguntungkan.
Motif
suntingPerusahaan memiliki beberapa motif atau alasan tertentu untuk divestasi. Motif divestasi terbagi menjadi dua yaitu motif internal dan motif eksternal. Adapun motif internal sebuah perusahaan melakukan divestasi adalah:[3]
- Fokus ke bisnis utama. Selain dilakukan oleh seorang individu, terhadap aset-aset pribadinya. Divestasi juga dilakukan oleh pemilik bisnis. Terutama, mereka yang memiliki lebih dari satu bisnis, yang berasal dari berbagai bidang. Divestasi dilakukan dengan cara menjual salah satu perusahaannya sehingga pemilik usaha dapat fokus ke usahanya yang lain. Selain itu, divestasi dapat dilakukan dengan cara menjual usahanya secara keseluruhan. Pilihan ini, dinilai menjadi pilihan yang bijak terutama jika pemilik usaha tidak memiliki modal lebih.
- Harga jual aset sedang tinggi. Alasan yang satu ini, tidak hanya dilakukan oleh pemilik bisnis yang memiliki aset di usaha lain. Tapi, juga individu yang memiliki aset pribadi yang digunakan sebagai tabungan semata. Mulai dari emas, properti, saham, dan lain-lain. Motif atau alasan yang satu ini dilakukan untuk menambah keuntungan pemilik bisnis atau individu pemilik aset. Aset yang dimiliki tentunya akan berkurang setelah melakukan penjualan namun jika dihitung jumlah kekayaannya mereka tergolong untung karena menjual aset dengan harga yang lebih mahal dari sebelumnya. Pertimbangan untuk melakukan divestasi dengan motif ini pun harus dipikirkan matang-matang. Apakah nantinya ingin memiliki aset di bidang yang sama lagi atau tidak.
- Mencegah kebankrutan. Bukannya menjual karena rugi, justru keputusan divestasi yang satu ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebangkrutan. Setidaknya, untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu. Motif yang satu ini dilakukan setelah pemilik aset melakukan evaluasi terlebih dahulu. Terutama jika aset yang dimiliki merupakan sebuah usaha. Harus ada beberapa pertimbangan yang dilakukan, sebelum memutuskan untuk mengambil keputusan ini.
Alasan eksternal sebuah perusahaan maupun individu melakukan divestasi biasanya berasal dari pihak berwajib. Seperti pemerintah setempat atau kreditur dari bank yang digunakan oleh pemilik usaha. Motif eksternal sebuah perusahaan melakukan divestasi adalah:[3]
- Merupakan aset milik negara. Hal ini biasanya terjadi pada kepemilikan tanah. Terutama, mereka yang mendapatkan tanah tersebut secara turun-temurun. Hanya menggunakan patok sebagai tanda kepemilikan, tidak ada pengesahan secara hukum sehingga pemerintah berhak memaksa pemilik untuk melakukan divestasi dengan cara penggusuran atau pemindahan.
- Harta atau aset yang dimiliki merupakan barang sengketa. Misalnya, ternyata properti yang dibeli oleh seorang individu tersebut merupakan hasil dari kasus korupsi. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memaksa individu tersebut melakukan divestasi. Alasannya adalah, untuk menutupi kerugian yang diderita oleh negara karena secara tidak langsung aset tersebut dibeli menggunakan aset negara.
- Aset dijadikan jaminan. Pihak lainnya yang bisa memaksa seorang pemilik usaha atau individu untuk melakukan divestasi adalah kreditur. Terutama jika pemilik usaha atau individu tersebut memiliki utang yang tidak bisa dibayar sedangkan mereka memasukkan aset tersebut sebagai jaminan. Maka kreditur memiliki hak penuh untuk menyita barang yang dimiliki yang bersangkutan karena perjanjian yang dimiliki.
Contoh kasus
suntingContoh kasus divestasi di Indonesia dapat dilihat pada perusahaan BUMN Inalum dengan PT. Vale Indonesia (PTVI). PTVI mendivestasikan 20% sahamnya ke Inalum. Divestasi 20% saham PTVI merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) pada tahun 2014 antara PTVI dan pemerintah yang harus dilaksanakan lima tahun setelah amandemen tersebut. Kontrak karya PTVI akan berakhir pada akhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.[4]
Selain itu, kasus divestasi dapat ditemui pula pada divestasi PT Freeport Indonesia dengan Inalum. Inalum kini memegang 51,23% saham Freeport. Kepemilikan saham tersebut terdiri dari 41.23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh BUMD Papua.[5] Sementara itu, untuk mendapatkan 51,23% saham tersebut memerlukan dana sebesar 54 triliun rupiah. Untuk mendapatkan saham tersebut, Inalum menerbitkan surat utang global sebanyak US$ 4 miliar. Dimana, sebanyak US$ 3,85 miliar digunakan untuk membeli saham dan US$ 150 juta untuk refinancing.[6] Selain divestasi saham sebesar 51%, Freeport juga berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun ke depan hingga Januari 2022 atau 5 tahun sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan.[7]
Metode divestasi
suntingBeberapa perusahaan menggunakan teknologi untuk memfasilitasi proses divestasi beberapa divisi. Mereka mempublikasikan informasi tentang divisi mana saja yang ingin mereka jual pada situs resmi mereka sehingga dapat dilihat oleh perusahaan lain yang sekiranya tertarik untuk membeli divisi tersebut. Sebagai contoh, Alcoa telah mendirikan sebuah ruang pamer daring yang menampilkan divisi yang mereka jual. Dengan melakukan komunikasi secara online, Alcoa telah mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk membiayai divisi yang bergerak pada hotel, usaha transportasi, dan urusan pertemuan.
Referensi
sunting- ^ Asikin, Zainal (2013-04-20). "Divestasi Saham Dalam Perspektif Keadilan (PT. NNT di Nusa Tenggara Barat". Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univesitas Mataram. 1 (1): 172. doi:10.12345/ius.v1i1.231. ISSN 2477-815X.
- ^ Anwar, Muhammad Choirul (2021-10-13). Anwar, Muhammad Choirul, ed. "Divestasi adalah Kebalikan Investasi, Ini Pengertian dan Dampaknya". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-19.
- ^ a b Saretta, Irene Radius (14 Oktober 2020). "Divestasi Bukan Sinyal Bangkrutnya Perusahaan - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 21 November 2021.
- ^ Friana, Hendra (21 Januari 2020). "MIND ID Sudah Sepakati Harga Divestasi 20% Saham Vale". Tirto.id. Diakses tanggal 21 November 2021.
- ^ Pratama, Akhdi Martin (21 Desember 2018). Jatmiko, Bambang Priyo, ed. "Resmi, Indonesia Kuasai 51 Persen Saham Freeport". Kompas.com. Diakses tanggal 21 November 2021.
- ^ Afriyadi, Achmad Dwi (21 Desember 2018). "Sumber Duit Inalum untuk Beli Saham Freeport Rp 54 T". detikcom. Diakses tanggal 21 November 2021.
- ^ Yoesry, Erni (2019-04-04). "Divestasi PT Freeport Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. 49 (1): 172. doi:10.21143/jhp.vol49.no1.1915. ISSN 2503-1465. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-21. Diakses tanggal 2021-11-21.
Bacaan lanjutan
sunting- Jeff Madura (2007). Introduction to Business, Fourth Edition. USA: Thomson South-Western. ISBN 0-324-36079-7.