Dokter hewan karantina
Dokter hewan karantina adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas analisis atau diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Dokter hewan karantina merupakan pejabat karantina yang bertugas di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dokter hewan karantina teregistrasi dalam Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia, yang merupakan organisasi nonteritorial di bawah naungan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.[1]
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Dokter Hewan Karantina |
Jenis pekerjaan | Jabatan fungsional PNS rumpun ilmu hayat |
Penggambaran | |
Kompetensi | Analisis/diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani |
Bidang pekerjaan | Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia |
Jabatan fungsional
suntingDokter hewan karantina merupakan salah satu jabatan fungsional (JF) rumpun ilmu hayat[2] dengan Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina.[3] Jabatan fungsional dokter hewan karantina merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang karier terendah sampai dengan tertinggi yaitu dokter hewan karantina ahli pertama, dokter hewan karantina ahli muda, dokter hewan karantina ahli madya, dan dokter hewan karantina ahli utama.
Kategori | Jenjang jabatan | Golongan ruang | Angka kredit | Jumlah angka kredit/tahun |
---|---|---|---|---|
Keahlian | Ahli Pertama | III/b | 50 | 12,5 |
Ahli Muda | III/c | 100 | 25 | |
III/d | 100 | 25 | ||
Ahli Madya | IV/a | 150 | 37,5 | |
IV/b | 150 | 37,5 | ||
IV/c | 150 | 37,5 | ||
Ahli Utama | IV/d | 200 | 50 | |
IV/e | 200 | 50 |
Tugas dan uraian kegiatan
suntingTugas JF dokter hewan karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Analisis atau diagnosis dan tindakan karantina yang dimaksud adalah kegiatan menganalisis atau mendiagnosis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina selanjutnya,[5] sedangkan pengawasan keamanan hayati hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, jenis asing invasif, dan lain-lain yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Butir kegiatan JF dokter hewan karantina sesuai jenjang jabatannya yaitu:[6]
No. | Butir kegiatan | Ahli Pertama | Ahli Muda | Ahli Madya | Ahli Utama |
---|---|---|---|---|---|
1. | Melakukan identifikasi risiko hama penyakit hewan karantina (HPHK) | ✅ | |||
2. | Melakukan penilaian risiko HPHK | ✅ | |||
3. | Melakukan kegiatan manajemen risiko HPHK/invasive alien species (IAS)/produk rekayasa genetik (PRG)/agensia hayati | ✅ | |||
4. | Melakukan rekomendasi analisis risiko HPHK/IAS/PRG/agensia hayati | ✅ | |||
5. | Melakukan kegiatan komunikasi risiko HPHK/IAS/PRG/agensia hayati | ✅ | |||
6. | Melakukan rekomendasi kegiatan hasil analisis data | ✅ | |||
7. | Melakukan identifikasi kejadian wabah HPHK, kasus baru HPHK, kejadian wabah HPHK di negara atau daerah lain | ✅ | |||
8. | Menyusun rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian kejadian wabah HPHK, kasus baru HPHK, kejadian wabah HPHK di negara atau daerah lain | ✅ | |||
9. | Mengkaji dan merekomendasikan dampak kejadian wabah HPHK, kasus baru HPHK, kejadian wabah HPHK di negara atau daerah lain | ✅ | |||
10. | Mengkaji dan merekomendasikan daftar (list) jenis HPHK dan media pembawa HPHK desk review | ✅ | |||
11. | Mengumpulkan bahan/menyusun naskah rancangan kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
12. | Menyusun konsep kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
13. | Melakukan kajian atas konsep kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
14. | Menyusun bahan pedoman/juklak/juknis/Standard Operational Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan | ✅ | |||
15. | Menyusun konsep pedoman/juklak/juknis/SOP tindakan karantina hewan | ✅ | |||
16. | Melakukan kajian atas konsep pedoman/juklak/juknis/SOP tindakan karantina hewan | ✅ | |||
17. | Membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian naskah akademik konsep kebijakan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
18. | Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi jenis uji coba, uji terap/pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap | ✅ | |||
19. | Melakukan verifikasi persyaratan administrasi atau teknis hasil penilaian kelayakan instalasi karantina hewan (IKH) | ✅ | |||
20. | Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penilaian IKH | ✅ | |||
21. | Melakukan supervisi dan pembinaan IKH | ✅ | |||
22. | Menyusun rencana kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan dan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
23. | Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
24. | Melakukan evaluasi kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan, kegiatan laboratorium karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
25. | Melakukan identifikasi atas rencana penetapan kawasan karantina | ✅ | |||
26. | Membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian penetapan kawasan karantina | ✅ | |||
27. | Mengkaji dampak penetapan kawasan karantina dan merekomendasikan tindak lanjut | ✅ | |||
28. | Menyusun rencana kerja tindakan karantina hewan | ✅ | |||
29. | Melakukan pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal | ✅ | ✅ | ||
30. | Melakukan pendampingan/supervisi/pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani | ✅ | ✅ | ||
31. | Melakukan verifikasi hasil pemeriksaan dokumen | ✅ | |||
32. | Melakukan penilaian kelayakan alat angkut | ✅ | |||
33. | Melakukan penilaian kelayakan lokasi, sarana prasarana, rancang bangun IKH | ✅ | |||
34. | Melakukan evaluasi kelayakan IKH di Unit Pelaksana Teknis (UPT) setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu | ✅ | |||
35. | Melakukan supervisi pelaksanaan penilaian kelayakan alat angkut atau lokasi, sarana prasarana, rancang bangun IKH | ✅ | |||
36. | Melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan menetapkan diagnosis | ✅ | ✅ | ✅ | |
37. | Menetapkan besaran, cara pengambilan sampel dan jenis sampel untuk pemeriksaan laboratorium | ✅ | |||
38. | Melakukan penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel | ✅ | |||
39. | Melakukan verifikasi/kaji ulang permintaan pengujian laboratorium | ✅ | |||
40. | Melakukan kegiatan pengujian, penilaian/supervisi pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik, atau mikroskopis) | ✅ | |||
41. | Melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara serologis sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi | ✅ | |||
42. | Melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara bioteknologi, serologi kompleks, kimia kompleks, isolasi/kultur | ✅ | |||
43. | Menetapkan media pembawa yang akan diasingkan atau tindak lanjut hasil pengasingan | ✅ | |||
44. | Menentukan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa | ✅ | |||
45. | Melakukan penilaian dan atau tindakan perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa | ✅ | ✅ | ✅ | |
46. | Menetapkan atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan media pembawa | ✅ | |||
47. | Menetapkan tindakan karantina penolakan, penilaian tindakan penolakan terhadap media pembawa atau sampel di laboratorium | ✅ | |||
48. | Menetapkan teknik dan metode tindakan karantina pemusnahan | ✅ | |||
49. | Melakukan penilaian tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan terhadap media pembawa atau sampel sisa hasil uji/sampel arsip | ✅ | |||
50. | Merekomendasikan tindak lanjut tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan | ✅ | |||
51. | Melakukan analisis dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan | ✅ | ✅ | ✅ | |
52. | Melakukan analisis hasil tindakan karantina hewan | ✅ | |||
53. | Melakukan analisis hasil kalibrasi internal dan eksternal | ✅ | |||
54. | Menyusun rencana kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
55. | Melakukan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
56. | Melakukan evaluasi hasil kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani | ✅ | |||
57. | Menyusun rencana kegiatan pengelolaan koleksi HPHK/media pembawa atau menetapkan jenis koleksi | ✅ | |||
58. | Melakukan penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi HPHK atau Media Pembawa | ✅ | |||
59. | Melakukan penyusunan database koleksi standar HPHK atau media pembawa | ✅ | |||
60. | Menyusun rencana kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) | ✅ | |||
61. | Melakukan kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan SMM | ✅ | |||
62. | Melakukan evaluasi hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan SMM | ✅ | |||
63. | Menyusun proposal kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap | ✅ | |||
64. | Melakukan kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap | ✅ | ✅ | ||
65. | Melakukan evaluasi hasil kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap | ✅ | |||
66. | Melakukan kajian, pemberian rekomendasi, pembinaan atas hasil uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap | ✅ | |||
67. | Mengumpulkan data dan informasi tentang jenis sumber daya manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandardisasikan | ✅ | |||
68. | Melakukan penyusunan konsep standardisasi SDM, metode, alat atau bahan laboratorium | ✅ | |||
69. | Melakukan kajian konsep standardisasi SDM, metode, alat atau bahan laboratorium | ✅ | |||
70. | Menelaah kajian/rekomendasi hasil pengembangan teknik dan metode/standar SDM, alat, bahan, metode uji laboratorium | ✅ | |||
71. | Melakukan penyusunan dokumen SMM | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ |
72. | Melakukan kaji ulang dokumen SMM | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ |
73. | Melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ |
74. | Melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ |
75. | Melakukan kegiatan audit internal sebagai auditor | ✅ | ✅ | ||
76. | Melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan | ✅ | ✅ | ✅ | |
77. | Menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan | ✅ | ✅ | ✅ |
Catatan kaki
sunting- ^ Marsiwi, K.D. (12 Oktober 2020). "Sapa Profesi : Barantan Wadahnya Para Profesional". Media Quaranta. Diakses tanggal 5 Desember 2022.
- ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 2.
- ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 36.
- ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 5.
- ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 1 angka 9.
- ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 6.
Daftar pustaka
sunting- Badan Kepegawaian Negara (2018), Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PDF), Jakarta: Badan Kepegawaian Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-26, diakses tanggal 2019-11-30
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2018), Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (PDF), Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI[pranala nonaktif permanen]