Dukun AS

Ahmad Suradji

Ahmad Suroji

Ahmad Suradji
Lahir(1949-01-10)10 Januari 1949[1]
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Meninggal10 Juli 2008(2008-07-10) (umur 59)[2]
Kabupaten Deli Serdang, Indonesia
Sebab meninggalEksekusi oleh regu tembak
KebangsaanIndonesia
Nama lainDukun AS
PekerjaanPetani
Tahun aktif1986–1994[3]
Dikenal atasPembunuhan berantai terhadap 42 orang wanita

Riwayat Hidup

sunting

Masa muda

sunting

Ahmad Suradji dilahirkan pada tanggal 10 Januari 1949 dengan nama Nasib.[butuh rujukan] Ia hanya menamatkan pendidikan hingga sekolah dasar.[butuh rujukan] Masa mudanya dilalui sebagai pencuri lembu di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Ketika mencuri, Ahmad Suradji sering menggunakan kelewang. Karena itu, ia menerima julukan "Nasib Kelewang" oleh rekan sesama pencuri.[4] Nasib Kelewang kemudian ditangkap dan dipenjarakan karena kasus pencurian lembu. Setelah dibebaskan dari penjara, ia menerima julukan sebagai "Ahmad Suradji".[butuh rujukan]

Pernikahan

sunting

Ahmad Suradji juga menikah dengan tiga kakak beradik kandung dan tinggal serumah. Karena itu, Ia menerima julukan sebagai Datuk.[butuh rujukan] Dari ketiga istrinya, ia memiliki sembilan anak.[butuh rujukan]

Kasus pembunuhan

sunting

Ahmad Suradji ditangkap atas kasus pembunuhan seorang wanita muda berusia 21 tahun yang bernama Sri Kemala Dewi. Ia ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan mayat Dewi pada tanggal 27 April 1997. Penemuan mayat ini diperkuat oleh saksi mata yang menyatakan bahwa sebelum Dewi menghilang, ia mengantarkannya ke rumah Ahmad Suradji. Penangkapan diadakan setelah di dalam rumah Suradji ditemukan setumpuk pakaian dan perhiasan milik Dewi.[butuh rujukan]

Sebuah laporan mengemukakan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Suradji dilandasi oleh penuntutan ilmu hitam. Ia mempelajarinya dari ayahnya sendiri pada usia 12 tahun dan memulai praktiknya pada usia 20 tahun. Dalam praktiknya, ia harus membunuh 70 orang wanita dan mengisap air liur korban.[butuh rujukan]

Vonis mati dan eksekusi

sunting

Suradji divonis hukuman mati pada tanggal 27 April 1998 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Vonis ini ditetapkan karena Suradji terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap 42 wanita. Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2008 pukul 22.00, Suradji dihukum mati oleh tim eksekusi Brigadir Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara.[butuh rujukan]

Pemfilman

sunting

Kasus pembunuhan yang diadakan oleh Ahmad Suradji telah difilmkan. Judul filmnya ialah Kisah Nyata Dukun AS (Misteri Kebun Tebu). Dalam film, Dukun AS diperankan oleh Wawan Wanisar.

Referensi

sunting
  1. ^ Suwarjono. "Kisah Dukun Suraji, Demi Kesaktian Telanjangi dan Bunuh 42 Wanita". Suara.com. 
  2. ^ "Dukun AS Tewas Ditembus 3 Peluru". detikcom. 
  3. ^ "Sejarah Kekejian Dukun AS Membantai 42 Perempuan demi quot Kesaktian quot". Tirto.id. 
  4. ^ Warga Masih Meragukan Kuburan Dukun AS: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kuburan Dukun AS, Analisis,

Pranala luar

sunting