E-PUPNS
Artikel ini tidak memiliki isi yang cukup untuk menjelaskan subjek yang sedang dibahas. |
ePUPNS adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
PUPNS kian menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena Badan Kepegawaian Negara membatasi proses registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015. Sistem Pendataan Ulang PNS dilakukan secara Elektronik agar data pegawai di seluruh Indonesia bisa terintegrasi dengan baik dan lebih akurat serta tepercaya. Adapun sanksi tegas yang dijatuhkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melakukan registrasi e-PUPNS ini adalah dipecat atau dipensiunkan dari jabatannya.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;[butuh rujukan]
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).[butuh rujukan]
- Untuk memperoleh data yang akurat, tepercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data) meliputi: nama, tempat, tanggal lahir, dsb.
- Data Riwayat (Historical Data) meliputi: Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga.
- Lainnya (alias stakeholder PNS) meliputi: Data tentang BPJS Kesehatan, Bapertarum, KPE.
- Registrasi; Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
- Cek Status Daftar; Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
- Login ke sistem PUPNS; Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
- Cek Data Anda; Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
- Register: epupns.bkn.go.id[pranala nonaktif permanen]
- Login: epupns.bkn.go.id/login[pranala nonaktif permanen]
- Helpdesk: epupns.bkn.go.id/faq[pranala nonaktif permanen]
- Admin: epupns.bkn.go.id/admin[pranala nonaktif permanen]
Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS
suntingProses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni akses data online dengan mengunjugi alamat resmi registrasi ulang PNS di epupns.bkn.go.id/registrasi lalu masuk ke website BKN dan lakukan registrasi PUPNS dengan mengisi 4 kolom isian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni NIP pegawai yang akan di registrasi, NAMA, INSTANSI dan EMAIL.