Ekonomi kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang berasaskan kepada nilai-nilai kerakyatan. Sejarah ekonomi kerakyatan telah dimulai sejak masa pemerintahan Umar bin Khattab di Kota Najran. Karakteristik utama dari ekonomi kerakyatan adalah mengikuti kaidah-kaidah kerakyatan dan dilandasi oleh kebaikan dan kedermawanan. Salah satu model ekonomi kerakyatan adalah koperasi.

Sejarah sunting

Masa pemerintahan Umar bin Khattab sunting

Umar bin Khattab telah memulai ekonomi kerakyatan dengan tingkat toleransi yang tinggi. Pada masa pemerintahannya, ditetapkan kebijakan pengurangan jumlah pajak dari penduduk beragama Kristen di Najran. Jumlah pajak berkurang dari 2000 keping menjadi 200 keping. Kebijakan ini ditetapkan setelah mengetahui bahwa sebagian besar penduduk Najran yang beragama Kristen dalam kondisi miskin. Kebijakan lain yang diterapkannya adalah melarang umat Muslim untuk membeli lahan penduduk Najran yang beragama Kristen. Tujuannya agar penduduk Najran yang beragama Kristen tidak kehilangan lahan garapan. Sementara dzimmi yang tidak memiliki lahan garapan diberikan lahan dalam bentuk pinjaman.[1]

Karakteristik sunting

Mengikuti kaidah-kaidah kerakyatan sunting

Kegiatan ekonomi kerakyatan mengikuti kaidah-kaidah kerakyatan sehingga tidak berbentuk konglomerasi. Dalam ekonomi kerakyatan tidak ada pemusatan kekuasaan atas sumber daya alam dan komoditas yang dihasilkannya. Seluruh perusahaan dalam berbagai bentuk usaha dapat turut serta dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Kondisi ini membuat ekonomi kerakyatan berciri eksploitasi yang adil.[2] Lingkup keadilan dalam ekonomi kerakyatan mencakup manusia dan lingkungan hidupnya.[3] Ekonomi kerakyatan juga menggunakan strategi pembangunan ekonomi yang berdasarkan kepada kepentingan rakyat secara umum.[4]

Model sunting

Koperasi sunting

Koperasi merupakan suatu badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan untuk mencapai kemakmuran bagi para anggotanya. Anggota koperasi terdiri dari sekelompok orang. Pelaksanaan kegiatan dalam koperasi berdasarkan kepada ekonomi kerakyatan dengan asas dasar kekeluargaan.[5]

Referensi sunting

  1. ^ Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (PDF). Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia. hlm. 195–196. ISBN 978-602-60042-8-4. 
  2. ^ Santoso, Ivan Rahmat (2021). Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan: Memberdayakan Sektor Riil melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT (PDF). Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani. hlm. 12. ISBN 978-623-6786-72-7. 
  3. ^ Sembiring, B. J. E., Suryani, T. B., dan Kausan, B. Y. (2021). Ekonomi Nusantara: Tawaran Solusi Pulihkan Indonesia (PDF). Jakarta Selatan: Eksekutif Nasional WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia). hlm. 35. ISBN 978-979-8071-87-4. 
  4. ^ Hamim, Sufian (2005). Sistem Perencanaan Strategis dalam Pembangunan (PDF). UIR Press. hlm. 251. ISBN 979-8885-33-3. 
  5. ^ Kamal, U., Fibrianti, N., dan Suprapti, D. D. (2018). Suprapti, D. D., dan Martitah, ed. Hukum Ekonomi (PDF). Semarang: BPFH UNNES. hlm. 28. ISBN 978-602-50865-5-7.