Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya[1]. Namanya viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti[2].
Erintuah Damanik | |
---|---|
Lahir | 24 Juni 1961 |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Tanjungpura |
Pekerjaan | Hakim |
Dikenal atas | Tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur |
Kehidupan pribadi
suntingErintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961, dari orang tua yang berasal dari Simalungun, Sumatera Utara[2]. Ia merupakan lulusan Universitas Tanjungpura dengan gelar pendidikan terakhirnya Magister Hukum.[1]
Referensi
sunting- ^ a b Budiarti, Irma. "Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur". detikjatim. Diakses tanggal 2024-10-23.
- ^ a b Nancy, Yonada (2024-07-25). "Profil Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur". tirto.id. Diakses tanggal 2024-10-23.