Erintuah Damanik adalah adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya[1]. Namanya viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti[2].

Erintuah Damanik
Lahir24 Juni 1961 (umur 63)
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Tanjungpura
PekerjaanHakim
Dikenal atasTersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Kehidupan pribadi

sunting

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961, dari orang tua yang berasal dari Simalungun, Sumatera Utara[2]. Ia merupakan lulusan Universitas Tanjungpura dengan gelar pendidikan terakhirnya Magister Hukum.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Budiarti, Irma. "Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur". detikjatim. Diakses tanggal 2024-10-23. 
  2. ^ a b Nancy, Yonada (2024-07-25). "Profil Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur". tirto.id. Diakses tanggal 2024-10-23.