Bentuk pemerintahan

(Dialihkan dari Forms of government)

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.[1] Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.

Peta Negara-negara di Dunia yang Diwarnai Berdasarkan Bentuk dan Sistem Pemerintahannya pada Bulan 2011
  Republik dengan sistem presidensial murni
  Republik dengan sistem presidensial, di mana kekuasaan presiden tergantung pada parlemen
  Monarki konstitusional dengan sistem parlementer, di mana penguasa monarki (raja) tidak memiliki kekuasaan negara
  Monarki konstitusional, di mana penguasa monarki (raja) memiliki kekuasaan negara
  Republik dengan sistem partai tunggal (sistem satu partai)
  Diktator militer (junta militer)
  Lainnya (negara yang tidak sesuai dengan salah satu bentuk dan sistem di atas)
Perhatikan bahwa beberapa negara yang secara konstitusional menyatakan diri sebagai republik dengan sistem multipartai, oleh banyak negara lainnya dianggap sebagai negara otoriter. Peta ini bertujuan untuk menunjukkan bentuk dan sistem negara secara de jure, bukan secara de facto.

Rujukan

sunting

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting