Formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.[1]

Indonesia memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.

Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020). "KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT". Berita Negara Republik Indonesia. 
  2. ^ Kefarmasian, Dit Produksi dan Distribusi. "Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan | Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-02. Diakses tanggal 2021-06-16.