Fornikasi adalah persetubuhan yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.[1] Pada umumnya, istilah ini berkaitan dengan pandangan moral atau agama yang berkenaan dengan dosa. Pandangan mengenai fornikasi bervariasi tergantung agama, hukum, dan budaya yang dianut oleh suatu individu dalam masyarakat. Dalam penggunaan modern, istilah ini sering diganti dengan "hubungan seksual di luar nikah" atau "seks pranikah".

Lukisan yang berjudul The Black Stool atau Stool of Repentance karya David Allan yang menggambarkan seorang bujangan yang dituntut dikarenakan fornikasi.

Berdasarkan hukum di Indonesia, fornikasi merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.

Hal ini berarti bahwa hukum di Indonesia tidak menganggap fornikasi sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:

  • Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
  • Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
  • Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
  • Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.

Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.[2]

Fornikasi dinyatakan berdosa dalam konteks agama Samawi karena hubungan seks hanya diperbolehkan dalam hubungan pernikahan.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Arti kata fornikasi". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. KBBI Daring. Diakses tanggal 14 Agustus 2024. 
  2. ^ "Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-05. Diakses tanggal 2016-11-20. 

Pranala luar

sunting