Galesong Selatan, Takalar

kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
(Dialihkan dari Galesong selatan, takalar)

Galesong Selatan (Makassar: ᨁᨒᨙᨔᨚ ᨕᨗᨈᨗᨅᨚᨑᨚ, translit. Galesong Itimboroʼ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayahnya adalah 44 km2 dan terbagi menjadi 17 desa. Di Kecamatan Galesong Selatan terdapat belasan badan usaha milik desa. Paham keagamaan yang berkembang di Kecamatan Galesong Selatan ialah Tarekat Naqsyabandiyah.

Galesong Selatan
Galesong Selatan di Takalar
Galesong Selatan
Galesong Selatan
Peta lokasi Kecamatan Galesong Selatan
Galesong Selatan di Sulawesi Selatan
Galesong Selatan
Galesong Selatan
Galesong Selatan (Sulawesi Selatan)
Galesong Selatan di Sulawesi
Galesong Selatan
Galesong Selatan
Galesong Selatan (Sulawesi)
Galesong Selatan di Indonesia
Galesong Selatan
Galesong Selatan
Galesong Selatan (Indonesia)
Koordinat: 5°22′12″S 119°22′52″E / 5.369984549972264°S 119.38119604529791°E / -5.369984549972264; 119.38119604529791
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenTakalar
Kode pos
92254
Kode Kemendagri73.05.05 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7305050 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan13 desa
0 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 5°21′8″S 119°22′53″E / 5.35222°S 119.38139°E / -5.35222; 119.38139

Wilayah administratif

sunting
 
Peta pembagian wilayah administrasi Kecamatan Galesong Selatan sebelum pemekaran Desa Kanaeng pada tahun 2022

Kecamatan Galesong Selatan adalah salah satu kecamatan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia.[1] Posisi Kecamatan Galesong Selatan berada di kawasan pesisir pantai.[2] Luas wilayahnya adalah 44 km2. Wilayah Kecamatan Galesong Selatan terbagi menjadi 17 desa.[3]

Pada tahun 2020, jumlah desa di Kecamatan Galesong hanya 14 desa. Wilayah Kecamatan Galesong kemudian terbagi lagi menjadi 61 dusun, 122 rukun warga dan 244 rukun tetangga.[4] Sebanyak 14 desa di Kecamatan Galesong Selatan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Jeneberang. Luas daerahnya adalah 1.653,78 ha.[5]

Pemerintahan

sunting

Di Galesong Selatan terdapat 12 unit badan usaha milik desa pada tahun 2018.[6]

Keagamaan

sunting

Di Kecamatan Galesong Selatan banyak ditemukan naskah-naskah keagamaan yang ditulis oleh anggota Tarekat Naqsyabandiyah. Perkembangan tarekat ini dimulai setelah Syekh Yusuf Al-Makassari diasingkan ke Sri Lanka pada tahun 1683. Sebagian dari naskah-naskah ini ditulis menggunakan huruf yang berasal dari Kota Serang, Banten. Sementara penjelasannya ditulis dalam bahasa Makassar. Tarekat Naqsyabandiyah berkembang di kalangan penduduk suku Makassar.[7]

Referensi

sunting
  1. ^ Fachry, M. E., dan Alwi, A. (24 September 2018). "Analisis Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pesisir yang Berkelanjutan di Sulawesi Selatan". Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Kelautan dan Perikanan Tahun 2018. Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan: 366. ISBN 978-602-0804-51-4. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-11. Diakses tanggal 2023-01-11. 
  2. ^ Asni, A., Jamal, M., dan Hamsiah (7 Desember 2020). "PKM Kelompok Pengolah Ikan di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan". Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Malang: 209. ISBN 978-602-462-579-5. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-28. Diakses tanggal 2023-01-11. 
  3. ^ Nasruddin, dkk. (2011). Makmur, Ade, ed. Kearifan Lokal di Tengah Modernisasi. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia. hlm. 164. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-13. Diakses tanggal 2023-01-11. 
  4. ^ Hasriyanti (2021). Dewi, Maharani, ed. Model Pemberdayaan Rumah Tangga Pesisir. Surabaya: Cipta Media Nusantara. hlm. 15. ISBN 978-623-97542-6-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-28. Diakses tanggal 2023-01-11. 
  5. ^ Takwim, Supriadi (September 2022). Efendi, Ahmad Sudiyono, ed. DAS Jeneberang: Kawasan Lindung, Penyangga, dan Budi Daya. Bantul: Jejak Pustaka. hlm. 102. ISBN 978-623-8007-15-8. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-28. Diakses tanggal 2023-01-11. 
  6. ^ Saleh, S., Hakim, L., dan Nasir, M. (7 Desember 2019). Toiba, H., dkk., ed. "Kondisi dan Kapasitas Kelembagaan BUMDes dalam Upaya Peningkatan Nilai Tambah dan Pemasaran Produk Rumput Laut" (PDF). Prosiding Seminar Nasional Pembangunan IV: Pertanian Berkelanjutan di Era Digital dan Uncertainty: 39. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-01-11. Diakses tanggal 2023-01-11. 
  7. ^ Mukhlis P., dkk. (1995). Sejarah Kebudayaan Sulawesi. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional. hlm. 94. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-11. Diakses tanggal 2023-01-11.