Ganti untung adalah istilah ganti rugi lahan yang disebutkan Presiden Indonesia Joko Widodo dalam setiap pembayaran kepada warga yang terdampak proyek pembangunan pemerintah.[1] Maksud dari ganti untung adalah nilai pembebasan lahan bisa dihitung di atas nilai pasar karena memasukkan berbagai faktor, seperti lama tinggal, faktor sosial, hingga keterikatan emosi dengan lahan yang dibebaskan. Penilai kemudian menguantifikasikannya sesuai aturan.[2]

Referensi sunting