Genossenschaftsidee
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Genossenschaftsidee atau genossenschaft adalah warisan budaya dunia milik Jerman pertama yang diakui oleh UNESCO pada 2016. Budaya ini masuk dalam kategori Intangible Cultural Heritage of Humanity dengan nomor 01200. Genossenschaftsidee dikenal juga sebagai "The idea and practice of organizing shared interests in cooperatives" (ide dan praktek dalam mengorganisir minat bersama dalam koperasi). Di Indonesia, kita biasa mengenalnya dengan istilah koperasi.[1]
Genossenschaftsidee atau koperasi merupakan sebuah asosiasi atau perkumpulan dari para relawan yang menyediakan berbagai layanan sosial, ekonomi atau budaya kepada para anggota komunitas.[2] Tujuannya adalah untuk membantu mereka dalam meningkatkan standar hidup, mengatasi tantangan bersama dan mempromosikan perubahan positif.
Genossenschaftsidee mengizinkan pembentukan masyarakat melalui kepentingan dan nilai bersama. Berbagai masalah mampu diselesaikan, mulai dari membuka lapangan kerja, membantu para lansia, melakukan revitalisasi kota hingga melaksanakan proyek energi terbarukan. Genossenschaftsidee atau koperasi terbuka bagi siapa saja. Di dalamnya terdapat sistem pemberian pinjaman dengan bunga rendah kepada para petani, pengrajin dan pengusaha. Hingga kini seperempat dari seluruh populasi Jerman adalah anggota dari koperasi ini. Selain itu mereka juga terdiri dari pedagang roti, tukang daging dan para pengecer. Sebagian koperasi dibuat khusus untuk para pelajar untuk menambah pengalaman. Beberapa kelompok yang merupakan bagian dari genossenschaftsidee adalah the German Cooperative dan Raiffeisen Confederation, the Akademie Deutscher Genossenschaften, the German Hermann-Schulze-Delitzsch Society dan the German Friedrich-Willheim-Raiffeisen Society.[3] Kini tercatat ada 20 juta anggota dan sekitar 863.000 orang pegawai yang bergabung di koperasi di seluruh Jerman yang aktif. Sementara itu ada 900.000 koperasi di lebih dari 100 negara di seluruh dunia.
Koperasi komersial pertama di dunia dapat ditelusuri kembali pada tahun 1849. Kala itu 57 pembuat sepatu di kota kecil Delitzsch, Jerman mengumpulkan sumber daya untuk melindungi diri mereka dari kapitalisme eksploitatif. Menurut sejarawan dan kurator Museum Koperasi Jerman di Delitzch, orang-orang di dalam koperasi tersebut memiliki prinsip "Membantu orang dalam membantu diri mereka sendiri". Ia juga menjelaskan bahwa para anggota koperasi kala itu telah memikirkan bagaimana mereka sebagai orang-orang kecil untuk bersatu karena dengan demikian mereka akan mempunyai kekuatan untuk membebaskan diri mereka sendiri.
Dari koperasi tersebut kemudian lahirlah berbagai kelompok dengan bidang berbeda-beda. Di antaranya adalah kelompok yang telah bersatu untuk membentuk bank rakyat, toko kelontong (supermarket) dan praktik medis.
Proses Pengajuan ke UNESCO
suntingJerman mengajukan genossenschaftsidee atau 'The idea and practice of organizing shared interests in cooperatives' sebagai salah satu budaya mereka pada Maret 2015. Budaya itu dimasukkan ke dalam the Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Daftar Representatif dari Warisan Budaya Tak Benda untuk Kemanusiaan. Pemilihan budaya ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari komite ahli dan dikonfirmasi oleh the State Party 'pihak negara'. Ini juga merupakan kontribusi Jerman kepada UNESCO dalam mempromosikan keberagaman daftar budaya.
Setahun kemudian, tepatnya pada November 2016, the Intergovernmental Commitee of the UNESCO Convention (Konvensi Komite Antarpemerintahan UNESCO) memutuskan untuk menuliskan elemen ini ke dalam daftar budaya yang diakui oleh UNESCO di Addias Ababa, Ethiopia. Genossenschaftsidee kemudian dikategorikan ke dalam "social practices, rituals and festive events" (praktik sosial, ritual dan kegiatan festival) yang disebutkan dalam Konvensi UNESCO tahun 2003.
Pranala luar
sunting- https://www.unesco.de/en/kultur/immaterielles-kulturerbe.html Diarsipkan 2017-06-21 di Wayback Machine.
- https://www.unesco.de/en/kultur/immaterielles-kulturerbe/international-activities.html Diarsipkan 2017-06-21 di Wayback Machine.
- https://www.unesco.de/fileadmin/medien/Dokumente/Kultur/IKE/ICH-02-2016-EN_Germany.pdf Diarsipkan 2017-10-03 di Wayback Machine.
Referensi
sunting- ^ "Co-operation inscribed into Unesco's Intangible Cultural Heritage list - Co-operative News". Co-operative News (dalam bahasa Inggris). 2016-12-12. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-01. Diakses tanggal 2017-10-03.
- ^ (www.dw.com), Deutsche Welle. "Warisan Budaya Non Materi UNESCO Paling Menarik | Semua konten media | DW | 05.12.2016". DW.COM. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-18. Diakses tanggal 2017-10-03.
- ^ "Idea and practice of organizing shared interests in cooperatives - intangible heritage - Culture Sector - UNESCO". ich.unesco.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-21. Diakses tanggal 2017-10-03.
- ^ (www.dw.com), Deutsche Welle. "Germany's cooperative ideal is Intangible Cultural Heritage | Lifestyle | DW | 01.12.2016". DW.COM (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-10. Diakses tanggal 2017-10-03.