Global commons merupakan kekayaan alam di luar dari yuridiksi nasional[1] dan semua negara memiliki akses. Hukum Internasional mengindentifikasi empat global commons yaitu lautan, atmosfer, antartika dan luar angkasa. Namun, ada pendapat lain yang mengatakan dunia maya juga merupakan bagian dari global commons.[2]

Mengelola global commons sunting

Secara historis, akses ke sebagian sumber daya yang ada pada global commons tidak sulit dan juga tidak langka. Namun, kemajuan pada ilmu dan teknologi akhir-akhir ini menyebabkan meningkatnya permintaan sumber daya seperti kegiatan perikanan,penelitian ilmiah, bioprospecting, navigasi, penerbangan, dan pemasangan kabel di bawah laut.[3] Pada saat yang sama, planet juga mengalami keadaan krisis tantangan lingkungan seperti perubahan iklim dan pemanasan global, penipisan pada lapisan ozon dan degradasi lingkungan di Antartika.[3] Jika hal ini terus-menerus terjadi, kemungkinan akan memburuk dan berdampak negatif pada global commons untuk menyediakan ekosistem bagi kelangsungan hidup manusia.[3] Untuk mencegah hal tersebut, komunitas internasional mempercayai bahwa adanya kebutuhan untuk melestarikan wilayah sumber daya untuk pembangunan dan juga kelangsungan hidup manusia. Komunitas internasional membuat sejumlah konvensi atau perjanjian yang mengatur global commons di antaranya adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Perjanjian Antartika atau Antartic Treaty System (ATS). Perjanjian tersebut menyatakan bahwa Antartika dimanfaatkan untuk tujuan damai sehingga sesuatu yang berhubungan dengan militer dan percobaan segala senjata dilarang dilakukan.[4] Terdapat banyak perjanjian yang mengatur dan juga melindungi atmosfer seperti UNFCCC dan Protokol Montreal tentang zat yang dapat merusak lapisan ozon. Traktat Luar Angkasa atau Outer Space Treaty yaitu Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa.

Referensi sunting

  1. ^ "OECD Glossary of Statistical Terms - Global commons Definition". stats.oecd.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-03. Diakses tanggal 2020-08-21. 
  2. ^ Raymond, Mark (2012). "The Internet as a Global Commons?". Cigionline. Archived from the original on 2013-04-26. Diakses tanggal 21 Agustus. 
  3. ^ a b c "Global governance and governance of global in the global partnership for development beyond 2015" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-03-22. Diakses tanggal 2020-08-21. 
  4. ^ Nash, Rosemary. "The Antarctic Treaty System". SCAR (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-05. Diakses tanggal 2020-08-21.