Gudangharjo, Paranggupito, Wonogiri
Desa Gudangharjo adalah salah satu desa yang terletak paling selatan di Kabupaten Wonogiri. Desa Gudangharjo menjadi salah satu desa dari 8 desa yang ada di Kecamatan Paranggupito yang memiliki tempat potensi wisata Pantai. Pantai Kalimirah adalah destinasi wisata di desa Gudangharjo yang belum terkelola dengan maksimal oleh pemerintah setempat. Desa Gudangharjo ada 8 Dusun yang terdiri dari : Dusun Gudang, Wedungan, Bogor, Jarakan, Jahen, Dawung, Ngelo, Jati. Warga di Desa Gudangharjo mayoritas berprofesi sebagai Petani, mayoritas beragama Islam. Warga Desa Gudangharjo masih memegang teguh tradisi dan adat istiadat dari nenek moyang, salah satu kegiatan rutin tahunan adalah Bersih dusun salah satu acaranya adalah tradisi pagelaran Wayang kulit. Hasil Pertanian musiman yang menjadi unggulan dari warga Desa adalah Kacang tanah dan Padi, karena wilayah desa Gudangharjo termasuk Gersang maka pertanian hanya bisa dilakukan saat musim penghujan. Penghasilan utama yang menggerakkan perekonomian warga Desa adalah Gula Jawa yang diolah dari nira kelapa. Gula Jawa menjadi produk unggulan di Desa Gudangharjo bahkan bisa menjadi oleh-oleh khas kecamatan Paranggupito, Wonogiri. Terlepas dari berbagai kondisi wilayah di Desa Gudangharjo yang menjadi kendala utama warga sekitar adalah kesulitan Air bersih pada musim kemarau. Dari berbagai usaha dari pihak Pemerintah setempat belum ada hasil yang dapat di rasakan oleh masyarakat sekitar terkait kendala kesulitan Air bersih.
Gudangharjo | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Wonogiri | ||||
Kecamatan | Paranggupito | ||||
Kode pos | 57678 | ||||
Kode Kemendagri | 33.12.24.2004 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Gudangharjo adalah desa di kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan