Gunamekar, Bungbulang, Garut
Gunamekar adalah desa di kecamatan Bungbulang, Garut, Jawa Barat, Indonesia.Desa Gunamekar merupakan desa pemekaran dari desa Bojong Kecamatan Bungbulang pada tahun 1980 atas prakarsa tokoh masyarakat, mengingat begitu luasnya wilayah jangkauan desa Bojong pada saat itu, sehingga sangat layak untuk pemekaran wilayah desa.
Gunamekar | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Garut | ||||
Kecamatan | Bungbulang | ||||
Kode pos | 44165 | ||||
Kode Kemendagri | 32.05.31.2003 | ||||
Luas | 7.36 km² | ||||
Jumlah penduduk | 3. 629 jiwa | ||||
Kepadatan | 493, 07 jiwa/km² | ||||
Jumlah RT | 34 | ||||
Jumlah RW | 6 | ||||
Jumlah KK | 1. 565 | ||||
|
Setelah melalui proses pemekaran desa, sebagai desa baru keberadaan desa Gunamekar pada saat itu tentu belum memiliki kepala desa definitif. Maka desa dijabat terlebih dahulu oleh PJS dari kecamatan Bungbulang yaitu Eman Sulaeman selama 2 tahun, setelah itu dilanjutkan dengan pemilihan kepala desa pertama di Gunamekar dengan kepala desa terpilih Mayor Amud sekaligus menjadi kepala desa pertama hasil pemilihan 1983-1988, selanjutnya dijabat oleh pjs kepala desa Uus Kusna Ali. kepemimpinan desa Gunamekar beralih kepada bapak Am. Karsana periode 1988-2003, dilanjutkan dengan proses pemilihan kepala desa, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat proses pemilihan maka desa dijabat terlebih dahulu oleh bapak Eman sulaeman selama enam bulan, dari proses pemilihan terpilihlah kepala desa baru periode 2003-2008 yaitu Uus Kusna Ali, setelah habis masa jabatan Uus diadakan lagi proses pemilihan kepala desa Gunamekar, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan desa, untuk mengisi kekosongan maka dijabat terlebih dahulu oleh sekretaris desa Cecep Supriadi, setelah pelaksanaan pemilihan dimenangkan kembali oleh Uus Kusna Ali untuk kedua kalinya periode tahun 2008-2013, setelah habis masa jabatan, maka dilakukan pemilihan kembali kepala desa pada tahun 2013 dan terpilihlah Jajang Sutarmijaya sebagai kepala desa periode 2013-2019, setelah habis masa jabatan dilakukanlah kembali proses pemilihan kepala desa pada tahun 2019, untuk mengisi kekosongan dikarenakan incumben mengikuti pencalonan kembali maka kepala desa dijabat sementara oleh pegawai kecamatan yaitu Hamudin selama 6 bulan, dalam proses pemilihan tersebut terpilihlah Evi Eryani selaku kepala desa terpilih untuk periode 2019-2025
Tahun | KEPALA DESA YANG MENJABAT |
---|---|
1980-1982 | Eman Sulaeman |
1983-1988 | Mayor Amud |
1988-2003 | Am. Karsana |
2003-2008 | Uus Kusna Ali (PJS) |
2008-2013 | Uus Kusna Ali (PJS) |
2013-2019 | Jajang Sutarmijaya |
2019-Sekarang | Evie Eryani S.H |