Hak-hak pasien hamil
Hak pasien hamil mengacu pada pilihan dan hak hukum yang tersedia bagi seorang wanita yang mengalami kehamilan atau persalinan. Khususnya mereka yang berada di bawah perawatan medis dalam lembaga medis atau mereka yang berada di bawah perawatan seorang profesional medis terlepas dari lokasinya (di bawah perawatan paramedis di rumah, dokter keluarga melalui telepon, dll.).[1] Kehamilan merupakan proses yang terjadi dari pembuahan sampai kelahiran. Proses ini dimulai dari sel telur yang dibuahi oleh sperma, lalu tertanam di dalam lapisan rahim, dan kemudian menjadi janin. Hamil adalah mengandung janin dl rahim karena sel telur dibuahi oleh spermatozoa;[2]
Hak-hak pasien hamil
suntingHak-hak wanita ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002)yaitu :[3]
- Mendapatkan data-data mengenai kondisi kesehatannya. Informasi ini harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
- Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya, harapan wanita hamil tersebut terhadap sistem pelayanan, di dalam lingkup yang dapat ia percaya. Proses ini terjadi secara pribadi dan juga didasari rasa saling percaya.
- Sebelumnya mengetahui bagaimana jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
- Mendapatkan pelayanan secara pribadi dan dihormati privasinya saat pelaksanaan prosedur.
- Menerima pelayanan yang nyaman.
- Menyatakan pilihan dan pandangannya terkait pelayanan yang diterimanya.
Hak-hak lain:[3]
- Wanita hamil memiliki hak memperoleh informasi tentang apa saja obat yang diberikan kepadanya dan mengetahui bagaimana pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin akan terjadi secara langsung maupun tidak langsung.
- Wanita hamil mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
- Wanita hamil yang akan menjalani operasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi, Tujuan utama dari pemberian obat premedikasi ialah untuk memberikan sedasi psikis, mengurangi rasa cemas dan melindungi keadaan basal fisiologis dalam melawan bahaya stress mental atau faktor-faktor yang tidak ada hubungannya dengan anestesi yang spesifik.
Referensi
sunting- ^ Arifin, Andryansyah (2010). "PENDAPAT IBU HAMIL TENTANG PEMENUHAN HAKNYA PADA PELAYANAN KEHAMILAN DI PUSKESMAS". e-Journal Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 13 (2). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-18. Diakses tanggal 2023-03-18.
- ^ "Arti Kata "hamil" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia | KBBI.co.id". kbbi.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-18. Diakses tanggal 2023-03-18.
- ^ a b Natalia, Anjelina. "Hak-Hak Wanita Hamil". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-18. Diakses tanggal 2023-03-18.