Hak atas standar hidup yang layak

Hak atas standar hidup yang layak diakui sebagai hak asasi manusia oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia. Hak ini menetapkan standar minimal atas sandang, pangan, dan papan untuk semua orang.[1] Hak atas pangan dan atas hunian yang layak telah didefinisikan lebih lanjut di dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia.

Hak atas standar hidup yang layak tercantum di dalam Pasal 25 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.[2] Sebelum itu, Presiden Amerika Serikat Franklin Roosevelt pernah menyampaikan sebuah pidato yang menyatakan bahwa terdapat Empat Kebebasan yang perlu dijamin oleh semua negara di dunia, salah satunya adalah "hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan".

Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia salah satunya adalah hak atas standar hidup yang layak yang termasuk dalam hak asasi manusia. Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah dan wajib di junjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan harkat dan martabat manusia.[3] semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak yang diberkahi dengan akal dan hati nurani dalam bertindak antara satu dengan yang lain[4]

Salah satu bagian dari Hak atas standar hidup yang layak adalah hak atas pekerjaan yang merupakan hak asasi manusia karena kerja melekat pada tubuh manusia, perwujudan manusia untuk merealisasikan dirinya sebagai manusia dan berkaitan dengan hak atas hidup yang tercantum dalam perundang-undangan.[5] Pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 Menegaskan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Lalu pada pasal 28 H ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan[6].

Daftar Referensi sunting

  1. ^ Pogge, Thomas. "Poverty and Human Rights" (PDF). ohchr.org. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2018-05-17. Diakses tanggal 13 May 2015. 
  2. ^ Bourquain, Knut (2008). Freshwater access from a human rights perspective: a challenge to international water and human rights law. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 137. ISBN 978-90-04-16954-8. 
  3. ^ "PRISMA | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia". prismaham.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-05. Diakses tanggal 2021-11-05. 
  4. ^ "OHCHR | Home". www.ohchr.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-05. Diakses tanggal 2021-11-05. 
  5. ^ Okt 12; Artikel, 2016 |; Sn 09; Uncategorized | 0 | (2016-10-12). "HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK". SERIKAT PEKERJA NASIONAL. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-30. Diakses tanggal 2021-11-05. 
  6. ^ "Setiap Orang Berhak Sehat". LBH Yogyakarta (dalam bahasa Inggris). 2012-08-09. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-30. Diakses tanggal 2021-11-05.