Hak dasar donatur
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Maret 2009. |
Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Donor's Bill of Rights di en.wiki-indonesia.club. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel) |
Hak dasar donatur (bahasa Inggris: Donor's Bill of Rights ) dibuat oleh Asosiasi Pendanaan Profesional (Association of Fundraising Professionals}, Asosiasi untuk Kesehatan Filantropi {Association for Healthcare Philanthropy - AHP), Dewan untuk kemajuan dan Dukungan Pendidikan (Council for Advancement and Support of Education - CASE) dan Institut Memberi (Giving Institute) adalah para konsultan andalan bagi organisasi Nirlaba di Amerika Serikat dan hak ini telah diakui oleh sejumlah besar organisasi sejenis.
Hak dasar donatur
suntingPara donatur bertindak berdasarkan kebiasaan yang baik untuk kepentingan umum. Ini merupakan tradisi dalam memberi dan berbagi yang utama pada kualitas hidup. Untuk memastikan dan menghormati dan kepercayaan dari masyarakat umum, donor atau calon donor agar dapat memiliki keyakinan penuh pada organisasi nirlaba dan menyebabkan adanya dukungan, bersama ini kami menyatakan bahwa semua donor memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Untuk diberitahu tentang misi organisasi, kinerja organisasi yang telah atau akan memberikan donasi di dalam organisasi mempergunakan sumber daya serta kapasitasnya secara efektif yang ditujukan untuk kepentingan mereka.
- Untuk diberitahu tentang identitas orang-orang yang melakukan pelaksanaan kebijakan di organisasi, dan dewan pengurus diharapkan harus melaksanakan pengawasan kebijakan yang berada dalam tanggung jawab pekerjaannya.
- Untuk memiliki akses laporan keuangan terkini.
- Harus mendapatkan keyakinan bahwa pemberian mereka akan digunakan untuk tujuan yang mereka diberikan.
- Agar menerima apresiasi dan rekonisi..
- Adanya pemastian bahwa informasi tentang sumbangan mereka adalah dengan menghormati serta kerahasiaannya sebagaimana disebutkan oleh undang-undang.
- Diharapkan bahwa semua hubungan dengan individu yang mewakili organisasi dilakukan secara profesional dalam bidangnya.
- Untuk mendapatkan informasi mengenai pencari sumbangan adalah sukarelawan, pegawai organisasi atau solicitors yang disewa.
- Mendapatkan kesempatan agar nama mereka dapat dihapus dari milis suatu organisasi di mana yang bersangkutan berkeinginan untuk berdonasi.
- Ketika memberikan donasi mendapat kebebasan dalam mengajukan pertanyaan serta menerima jawaban yang merupakan janji yang benar dan jujur.
Referensi
sunting- American Association of Fund Raising Counsel Diarsipkan 2008-08-20 di Wayback Machine. (AAFRC)
- Association of Fundraising Professionals Diarsipkan 2008-10-24 di Wayback Machine. (AFP)
- Association for Healthcare Philanthropy Diarsipkan 2023-08-07 di Wayback Machine. (AHP)
- Council for Advancement and Support of Education Diarsipkan 2023-08-12 di Wayback Machine. (CASE)
Pranala luar
sunting- Donor Bill of Rights Diarsipkan 2008-12-24 di Wayback Machine.
- Donor Privacy Policy - Wikimedia Foundation Diarsipkan 2012-05-29 di Wayback Machine.