Hak dasar donatur (bahasa Inggris: Donor's Bill of Rights ) dibuat oleh Asosiasi Pendanaan Profesional (Association of Fundraising Professionals}, Asosiasi untuk Kesehatan Filantropi {Association for Healthcare Philanthropy - AHP), Dewan untuk kemajuan dan Dukungan Pendidikan (Council for Advancement and Support of Education - CASE) dan Institut Memberi (Giving Institute) adalah para konsultan andalan bagi organisasi Nirlaba di Amerika Serikat dan hak ini telah diakui oleh sejumlah besar organisasi sejenis.

Hak dasar donatur

sunting

Para donatur bertindak berdasarkan kebiasaan yang baik untuk kepentingan umum. Ini merupakan tradisi dalam memberi dan berbagi yang utama pada kualitas hidup. Untuk memastikan dan menghormati dan kepercayaan dari masyarakat umum, donor atau calon donor agar dapat memiliki keyakinan penuh pada organisasi nirlaba dan menyebabkan adanya dukungan, bersama ini kami menyatakan bahwa semua donor memiliki hak-hak sebagai berikut:

  1. Untuk diberitahu tentang misi organisasi, kinerja organisasi yang telah atau akan memberikan donasi di dalam organisasi mempergunakan sumber daya serta kapasitasnya secara efektif yang ditujukan untuk kepentingan mereka.
  2. Untuk diberitahu tentang identitas orang-orang yang melakukan pelaksanaan kebijakan di organisasi, dan dewan pengurus diharapkan harus melaksanakan pengawasan kebijakan yang berada dalam tanggung jawab pekerjaannya.
  3. Untuk memiliki akses laporan keuangan terkini.
  4. Harus mendapatkan keyakinan bahwa pemberian mereka akan digunakan untuk tujuan yang mereka diberikan.
  5. Agar menerima apresiasi dan rekonisi..
  6. Adanya pemastian bahwa informasi tentang sumbangan mereka adalah dengan menghormati serta kerahasiaannya sebagaimana disebutkan oleh undang-undang.
  7. Diharapkan bahwa semua hubungan dengan individu yang mewakili organisasi dilakukan secara profesional dalam bidangnya.
  8. Untuk mendapatkan informasi mengenai pencari sumbangan adalah sukarelawan, pegawai organisasi atau solicitors yang disewa.
  9. Mendapatkan kesempatan agar nama mereka dapat dihapus dari milis suatu organisasi di mana yang bersangkutan berkeinginan untuk berdonasi.
  10. Ketika memberikan donasi mendapat kebebasan dalam mengajukan pertanyaan serta menerima jawaban yang merupakan janji yang benar dan jujur.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting