Hak tahanan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Seorang tahanan yang di tahan karena dituduh melakukan suatu tindak kejahatan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan pemabatasan gerak dari tahanan antara lain :
- Rutan (Penahanan Rumah Tahanan Negara)
- Penahanan Kota, dan
- Penahanan Rumah.
Setiap penahanan tahanan tersebut memiliki Hak yang berhak untuk dimilikinya, adapun Hak Tahanan antara lain sebagai berikut :
- Menghubungi & didampingi Pengacara
- Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan
- Menghubungi & menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahaan atau usaha mendapat bantuan hukum.
- Meminta / mengajukan penangguhan penahanan
- Menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan
- Menghubungi / menerima kunjungan sanak saudara
- Mengirim / menerima surat dari penasehat hukum & Keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/Pejabat rumah Tahanan Negara (Rutan)
- Menghubungi & Menerima Kunjungan Rohaniawan
- Bebas dari tekanan, seperti : Intimidasi, ditakut-takuti & disiksa secara fisik.
Pamahaman Prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh seluruh jajaran POLRI juga di tegaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), yang dimana disini ketika kepolisian melakukan wewenangnya senantiasa memperhatikan prinsip - prinsip HAM.
Dimana pada pasal Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.
Pranala luar
sunting- HukumOnline Diarsipkan 2021-10-28 di Wayback Machine.
- Yuridis Diarsipkan 2022-08-07 di Wayback Machine.