Hambatan perdagangan

Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

Bentuk

sunting

Bentuk-bentuk hambatan perdagangan antara lain:

Peraturan anti dumping

sunting

Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.[1]

Karakteristik

sunting

Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang memperoleh keuntungan dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan perlindungan oleh pemerintah dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea yang dibayarkan oleh produsen.

Argumen untuk hambatan perdagangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

Penghapusan

sunting

Liberalisasi ekonomi

sunting

Sejak pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, paham liberalisasi ekonomi mulai dianut oleh berbagai negara di dunia. Paham ini utamanya menghapuskan hambatan perdagangan dalam skala internasional. Organisasi Perdagangan Dunia menerapkan perdagangan bebas. Konsep ini diikuti oleh negara-negara anggotanya khususnya negara berkembang untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. Pada pelaksanaannya, hambatan perdagangan berkurang akibat globalisasi.[2]

Globalisasi

sunting

Globalisasi merupakan proses integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pemikiran, budaya dan produk di berbagai negara di dunia. Globalisasi ekonomi secara khusus mengubah ekonomi dunia sehingga terbentuk integrasi dan ketergantungan satu sama lain antarnegara. Dalam globalisasi ekonomi, hambatan perdagangan berkurang seiring terjadinya globalisasi pasar. Berbagai perbedaan terkait sejarah dan pasar di antara negara dihilangkan sehingga terbentuklah pasar global. Kondisi demikian memudahkan terbentuknya perdagangan internasional dan perdagangan bebas.[3]

Standarisasi

sunting

Hambatan perdagangan dihapuskan secara perlahan dalam globalisasi ekonomi melalui standarisasi perdagangan non-tarif. Umumnya, negara-negara yang membatasi perdagangan produk impor melakukan pembatasan terhadap akses pasar. Adanya standarisasi secara global dapat mencegah terjadinya pembatasan akses pasar akibat adanya standarisasi lain yang berbeda-beda di tiap negara. Kondisi demikian mewujudkan persaingan ekonomi yang sehat. Selain itu, standarisasi ini dapat membuat tingkat kepercayaan pembeli atau konsumen terhadap kualitas suatu produk, proses atau jasa meningkat.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ Djanudin, Muhajir La (2013). "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Antar Negara". Lex Administratum. 1 (2): 126–127. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-21. Diakses tanggal 2021-08-15. 
  2. ^ Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional (PDF). Depok: Rajawali Pres. hlm. 185. ISBN 978-623-231-442-9. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-10. Diakses tanggal 2021-08-15. 
  3. ^ Kartawinata, B.R., dkk. (2014). Sonjaya, Sona, ed. Bisnis Internasional (PDF). Bandung: PT. Karya Manunggal Lithomas. hlm. 4. ISBN 978-602-99118-7-9. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2021-07-25. Diakses tanggal 2021-08-15. 
  4. ^ Badan Standardisasi Nasional (2014). Pengantar Standardisasi (PDF). Jakarta: Badan Standardisasi Nasional. hlm. 17. ISBN 978-602-9394-16-0. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-10. Diakses tanggal 2021-08-15. 

Pranala luar

sunting