Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan (lahir 16 Maret 1974) adalah seorang mantan Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri mulai tanggal 16 November 2020 hingga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022 dan melalui sidang komisi kode etik polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022, Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.[1]
Hendra Kurniawan | |
---|---|
Karopaminal Divpropam Polri | |
Masa jabatan 16 November 2020 – 4 Agustus 2022 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 16 Maret 1974 Bandung, Jawa Barat, Indonesia |
Suami/istri | Amanda Seali Syah Alam |
Anak | Mikhael Mattew Amando Harald Kurniawan |
Kerabat | Nazril Irham (adik ipar) |
Almamater | Akademi Kepolisian (1995) |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Masa dinas | 1995—2022 (PTDH) |
Pangkat | Brigadir Jenderal Polisi |
Satuan | Propam |
Sunting kotak info • L • B |
Hendra, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.[2]
Kasus
suntingHendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.[3] Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.[4] Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penghalangan keadilan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (Obstruction of justice).[5] Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000,- subsider 3 bulan kurungan[6], pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000,- oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel.[7] Atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut, Hendra mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2023.[8] Pada sidang putusan banding yang digelar tanggal 10 Mei 2023, Hendra dinyatakan turut berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atas berbagai fakta dan pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketua oleh hakim Nelson Pasaribu menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.[9]
Referensi
sunting- ^ detikcom, Tim. "Daftar Lengkap Rotasi Besar-besaran di Tubuh Polri". detiknews. Diakses tanggal 2022-07-21.
- ^ "Berita Hendra Kurniawan Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-02-23.
- ^ Liputan6.com (2022-08-10). "Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Disebut Larang Keluarga Buka Peti Brigadir J". liputan6.com. Diakses tanggal 2022-08-13.
- ^ "Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J". www.kompas.tv. Diakses tanggal 2022-08-20.
- ^ "Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol". kumparan. Diakses tanggal 2022-10-05.
- ^ Saputra, Eka Yudha (27 Januari 2023). Wibowo, Eko Ari, ed. "Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta". tempo.co. Diakses tanggal 31 Maret 2023.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
- ^ Bagaskara, Mirza (27 Februari 2023). -, Amirullah, ed. "Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding". tempo.co. Diakses tanggal 31 Maret 2023.
Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta", kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel
- ^ Saputra, Eka Yudha (3 Maret 2023). Hantoro, Juli, ed. "Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari Ini". tempo.co. Diakses tanggal 11 April 2023.
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023.
- ^ Kamil, Irfan (10 Mei 2023). Santosa, Bagus, ed. "Hakim Tingkat Banding: Hendra Kurniawan Turut Berperan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J". kompas.com. Diakses tanggal 10 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpandangan, manta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas berbagai fakta dan pertimbangan, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
Jabatan kepolisian | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Brigjen. Pol. Nanang Avianto |
Karopaminal Divpropam Polri 2020—2022 |
Diteruskan oleh: Brigjen. Pol. Anggoro Sukartono |