Herman Allositandi
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2023. |
Herman Allositandi adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 Januari 2006 karena melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Jamsostek.[1] Pada tanggal 26 Juni 2006, Herman dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.[2]
Sumber
sunting