Pahlawan

orang menonjol karena memiliki keberanian dan berkorban membela kebenaran
(Dialihkan dari Heroisme)

Pahlawan (dari bahasa Persia: پهلوان, "pejuang; pahlawan")[1], wira, wirawan (bahasa Inggris: hero), atau wirawati (bahasa Inggris: heroine) adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani.[2]

Robin Hood adalah pahlawan rakyat dari cerita rakyat Inggris yang mencuri kekayaan dari orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin.

Pahlawan nasional diberikan kepada para pejuang yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia, berjuang dalam Negara Indonesia, dan merebut kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut data Kementerian Sosial RI, hingga November 2020 terdapat 191 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Etimologi

sunting

Di Indonesia, pahlawan merupakan gelar yang secara hukum ditetapkan oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Delar, Tanda Jasa, dan tanda kehormatan merupakan konstitusi yang mengatur gelar formal kepahlawanan, lebih tepatnya gelar pahlawan nasional[3]

Selama kurang lebih empat tahun, beberapa peristiwa berdarah terjadi secara sporadis, dalam peristiwa ini, pasukan Belanda menguasai pulau Jawa dan Sumatra, Belanda ditekan oleh rakyat Nusantara untuk mengakui Indonesia Merdeka, Repolusi ini menyebabkan berahirnya kekuasaan kolonial Belanda dan merubah struktur kekuasaan sosial Sultan, Raja di Indonesia mulai berkurang. Namun Spirit nilai-nilai kepahlawanan itu ada pada 16 kerajaan Sultan, Raja asli Nusantara[4].

Gelar Pahlawan Nasional

sunting

Persyaratan Umum

sunting
  1. Warga Negara Indonesia yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi Daerah Republik Indonesia.
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  3. Berjasa kepada Bangsa dan Negara.
  4. Berperilaku baik.
  5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun[3].

Persyaratan Khusus

sunting
  1. Telah memimpin melakukan perjuangan bersenjata merebut dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hayatnya dan melebihi tugasnya.
  4. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menjunjung pembangunan bangsa dan negara.
  5. Telah menghasilkan karya-karya besar yang bermanpaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  6. Memiliki jiwa yang konsisten dan semangat kebangsaan yang tinggi.
  7. Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional[3].

Referensi

sunting
  1. ^ Jones, Russell (2007). Loan-Words in Indonesian and Malay. KITLV Press. ISBN 9789067183048. 
  2. ^ Oktavia, Darwin (2015). Ensiklopedia Pengetahuan Kewarganegaraan. Depok: Optima Intelijensia. hlm. 11. ISBN 9786029177190. 
  3. ^ a b c https://www.unesa.ac.id/memaknai-hakikat-pahlawan
  4. ^ https://rasindogroup.com/bendera-kerajaan-adatpaksi-pak-sekala-bkhak-kepaksian-pernong-lampung/

Pranala luar

sunting