Binatang haram

(Dialihkan dari Hewan haram)

Binatang haram adalah hewan yang dalam beberapa agama dan kepercayaan dilarang untuk dimakan oleh manusia.

Dalam Kitab Taurat pada Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama dalam Alkitab Kristen tercatat Allah memerintahkan Musa untuk menyampaikan hewan atau binatang yang dihalalkan atau diharamkan untuk dimakan oleh bangsa Israel sejak mereka mengikat perjanjian dengan Allah di gunung Sinai.

Hewan halal menurut Taurat

sunting

Menurut kitab Imamat 11 inilah binatang yang halal:[1][2]

Hewan darat

sunting
Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka:
"Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi: setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan."[3]

Hewan air

sunting
"Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan."[4]

Hewan bersayap

sunting

Segala binatang bersayap dihalalkan kecuali yang sejumlah jenis yang diharamkan.[5]

"Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah. Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya. Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu."[6]

Hewan haram menurut Taurat

sunting

Berikut adalah daftar binatang yang diharamkan untuk dimakan:[7]

Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (Imamat 11:8)

Peraturan

sunting

Menurut hukum Musa binatang-binatang yang disebut di atas tidak boleh:

  • dimakan
  • bangkainya disentuh - yang menyentuh akan menjadi najis sampai matahari terbenam
  • bangkainya dibawa - yang membawa harus mencuci bajunya dan menjadi najis sampai matahari terbenam
  • bangkainya jatuh ke atas apapun, perkakas kayu, pakaian, kulit, karung, atau barang apapun (11:32) - barang tersebut harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setelah itu barang tersebut tahir lagi.
  • bangkainya jatuh ke dalam belanga tanah (pot) - segala sesuatu di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus dipecahkan. Makanan jika terkena air dari belanga tersebut menjadi najis, demikian pula minuman yang boleh diminum dalam belanga tersebut.
  • bangkainya jatuh ke atas pembakaran roti atau anglo - benda-benda pembuat makanan tersebut harus diremukkan.
  • bangkainya jatuh ke atas benih yang telah dibubuhi air - benih tersebut menjadi najis.[8]

Lihat juga Ulangan 14:3–21

Dalam agama Kristen larangan ini tidak diberlakukan karena seluruh hukum Taurat sudah digenapi dalam kematian dan kebangkitan Yesus sehingga orang yang percaya kepada Yesus Kristus menjadi "manusia baru" hasil "ciptaan baru" kecuali aliran Advent yang mengharamkan makan daging babi.

Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang.[9]

Yesus Kristus sendiri mengajarkan bahwa yang menajiskan manusia bukan makanan melainkan apa yang keluar dari hati:

Maka jawab-Nya: "Apakah kamu juga tidak dapat memahaminya? Tidak tahukah kamu bahwa segala sesuatu dari luar yang masuk ke dalam seseorang tidak dapat menajiskannya, karena bukan masuk ke dalam hati tetapi ke dalam perutnya, lalu dibuang di jamban?" Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.[butuh rujukan] Kata-Nya lagi: "Apa yang keluar dari seseorang, itulah yang menajiskannya, sebab dari dalam, dari hati orang, timbul segala pikiran jahat, percabulan, pencurian, pembunuhan, perzinahan, keserakahan, kejahatan, kelicikan, hawa nafsu, iri hati, hujat, kesombongan, kebebalan. Semua hal-hal jahat ini timbul dari dalam dan menajiskan orang."[10]

Di agama Islam, babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan.[11] Anjing dan tikus juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram:

Uraian

sunting

Fikih telah menetapkan makanan yang halal dan yang haram. Makanan halal boleh dijelaskan dengan sesuatu bahan makanan yang suci dan baik di samping tidak melanggari syariat Islam sewaktu mendapatkan dan menggunakannya. Arak, khinzir serta anjing adalah contoh makanan yang ternyata tidak dihalalkan oleh syarak (haram) untuk memakannya. Ini adalah berdasarkan pada peraturan yang ditemui dalam Al-Qur'an, kitab suci umat Islam. Peraturan lain ditambah kepada ini dalam fatwa oleh Mujtahid dengan berbagai peringkat ketegasan, tetapi mereka bukan sentiasa dipegang sebagai berotoritatif oleh semua. Menurut Al-Qur'an, satu-satunya fokus yang secara jelas diharamkan adalah daging dari hewan yang mati sendiri, darah, daging babi, dan hewan yang didedikasikan selain untuk Tuhan.(Al-Qur'an 5:3).

Perkara berhubung halal dan haram telah dijelaskan dengan begitu nyata dalam Al-Qur'an. Setiap sumber makanan, sumber pendapatan, bahan keperluan harian dan sebagainya, wajib halal. Dalam Islam tidak ada istilah ‘Separa Halal’, ‘Separuh Halal’ atau ‘Gred Halal dengan 3 Bintang’ atau sebagainya. Setiap bahan dan sumbernya perlulah 100% Halal, suci dan baik, dan tidak menimbulkan rasa was-was atau keraguan mengenai status halalnya. Ini karena setiap sumber yang haram akan menjadi darah daging dan akan menjejaskan amalan, doa dan personaliti dalaman dan luaran seseorang.

Berbicara tentang konsep haram, haram tidak hanya meliputi makanan yang tidak mengandung khinzir, namun juga meliputi konsep yang lebih luas lagi seperti sumber pendapatan, cara hidup dan lain-lain. Haram bagi umat Islam sesuatu barang atau perkhidmatan jika ia dicari dengan cara seperti mencuri dan menyalahi al-Quran.

Sumber bahan makanan dan minuman

sunting

Sumber utama makanan dan minuman manusia adalah dari hewan, tumbuh-tumbuhan, bahan semulajadi, bahan kimia dan mikro-organisme yang mana ada di antaranya yang dihalalkan dan ada yang diharamkan.

Hewan

Hewan boleh dibagikan kepada dua kumpulan yaitu;

  • a) Hewan darat.
  • b) Hewan air.

2.1.1 Hewan darat

Semua hewan darat (mamalia herbivor) seperti lembu, rusa, kambing dan sebagainya, serta keluarga burung yang tidak beracun dan muncung paruhnya tumpul dan bengkok seperti itik, ayam, burung puyuh dan sebagainya halal dimakan, kecuali;

i. Hewan yang tidak disembelih mengikut hukum syarak. (Disembelih bukan karena Allah).

ii. Babi.

iii. Anjing.

iv. Hewan (mamalia karnivor) yang mempunyai taring atau gading yang digunakan untuk membunuh yaitu hewan-hewan buas seperti harimau, beruang, gajah, badak sumbu, kucing dan seumpamanya.

v. Burung yang mempunyai kuku pencakar, paruh tajam, makan menyambar (burung pemangsa) seperti burung helang, burung hantu dan seumpamanya (karnivor).

vi. Hewan-hewan yang disyariatkan oleh Islam untuk dibunuh seperti tikus, kalajengking, burung gagak, lipan, lipas, lalat, ular dan seumpamanya (reptilia). Namun begitu sejenis reptilia padang pasir itu biawak padang pasir (dhab) boleh dimakan dalam Islam.

vii. Hewan yang dilarang oleh Islam membunuhnya seperti semut, lebah, burung belatuk, burung hud-hud dan labah-labah. Sejenis belalang daun yang darahnya tidak mengalir boleh dimakan menurut Islam.

viii. Hewan yang dipandang jijik (keji) (al-Khabaith) oleh umum seperti kutu, lalat, ulat dan seumpamanya.

ix. Hewan yang hidup di darat dan di air (dua alam) seperti katak, buaya, penyu, anjing laut, singa laut dan seumpamanya (amfibia). Ketam yang hidup dua alam seperti jenis Ketam Batu dan Ketam Hijau adalah haram dimakan (silakan lihat penjelasan di rencana di bawah).

x. Semua jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan oleh bioteknologi DNA adalah halal, namun haram dimakan yang berasal dari hewan yang lahir dari salah satu keturunan dari babi atau anjing.

2.1.2 Hewan Air

Hewan air adalah hewan yang boleh hidup secara hakikinya di dalam air saja. Mengkonsumsi ikan adalah halal dan boleh dimakan kecuali yang beracun, memabukkan dan membahayakan kesehatan manusia. Ikan Belacak halal dimakan.

2.1.3 Tumbuh-tumbuhan

Semua jenis tumbuh-tumbuhan dan hasilnya adalah halal dimakan kecuali yang berbisa, beracun, memabukkan, membahayakan kesehatan manusia serta yang dihasilkan oleh bioteknologi DNA yang bersumber dari bahan yang haram.

2.1.4 Minuman

Semua air adalah halal diminum kecuali yang beracun misalnya racun atau obat-obatan berbahaya, memabukkan dan membahayakan kesehatan manusia dan bercampur dengan benda-benda najis. Seperti arak, alkohol peminum dan berkaitan dengannya.

2.1.5 Bahan Semulajadi

Semua bahan semulajadi seperti air, mineral dan lain-lain adalah halal kecuali yang bercampur dengan najis, beracun, memabukkan dan membahayakan kesehatan.

2.1.6 Bahan Kimia

Semua bahan kimia adalah halal kecuali yang bercampur dengan najis, beracun, memabukkan dan membahayakan kesehatan.

2.1.7 Bahan Tambah

Bahan Tambah (Food Additives) seperti penstabil, pengemulsi, pewarna, perisa, pengawet dan seumpamanya adalah halal kecuali yang dihasilkan dari sumber hewan atau tumbuh-tumbuhan yang diharamkan oleh hukum syarak.

Bahan Gunaan Orang Islam

Bahan gunaan orang Islam boleh dibagikan kepada dua kategori yaitu;

  • a) Kosmetik
  • b) Pakaian dan peralatan.

3.1 Kosmetik

3.1.1 Kosmetik adalah bahan-bahan atau ramuan yang terdiri dari berbagai unsur untuk dimasukkan ke dalam tubuh, disapu, digosok, dibalut, ditempel, dipakai dengan tujuan untuk kecantikan seperti pewarna rambut, bedak, gincu, pewarna kuku, maskap muka, celak dan seumpamanya.

3.1.2 Bahan kosmetik yang dibuat dari tumbuh-tumbuhan dan bahan kimia adalah boleh digunakan kecuali yang beracun dan membahayakan kesehatan. Bahan kosmetik yang dibuat dari sumber hewan halal yang disembelih menurut peraturan syarak adalah boleh digunakan.

Catatan tambahan: Islam melarang penggunaan perwarna hitam dengan tujuan untuk menghitamkan rambut, penggunaan warna lain seperti warna perang dan sebagainya adalah dibolehkan, namun penggunaannya mestilah bertempat dan tidak mendatangkan keburukan di kalangan masyarakat serta bahan yang digunakan perlulah suci, aman, halal dan tidak menyekat pengaliran air masuk ke dalam kulit kepala. Pembuatan tato di tubuh manusia dengan cara apapun juga haram dalam Islam.

3.2 Pakaian dan Peralatan

3.2.1 Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari tumbuh-tumbuhan boleh digunakan.

3.2.2 Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari bulu hewan boleh digunakan kecuali bulu babi dan anjing.

3.2.3 Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari tulang, tanduk, kerang-kerangan, kuku dan gigi hewan yang dagingnya halal dimakan melalui sembelihan mengikut hukum syarak boleh digunakan.

Bahan pakaian dan alat-alat yang dibuat dari kulit hewan (kecuali kulit babi dan anjing) yang telah disamak boleh digunakan. Menyambungkan rambut palsu bukan berarti mengepang rambut sendiri itu haram. Wanita Islam yang sudah akhil baligh wajib baginya mengenakan tudung untuk menutup rambutnya dan kepalanya. Semua umat Islam baik lelaki ataupun wanita wajib baginya untuk menutupkan auratnya seperti yang telah diperintahkan oleh Allah. Islam juga melarang akan penganutnya untuk mencabut, memotong, mencukur bulu alis mata atau keningnya, karena perbuatan itu adalah haram serta mengubah hak ciptaan Allah Taala.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Imamat 11:1–47
  2. ^ Dicatat ulang pada Ulangan 14
  3. ^ Imamat 11:1–3
  4. ^ Imamat 11:9
  5. ^ Imamat 11:13–19
  6. ^ Imamat 11:21–23
  7. ^ Imamat 11:4–47
  8. ^ Catatan tambahan: 11:36 tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis.
    11:37 Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.
  9. ^ 2 Korintus 5:17
  10. ^ Markus 7:18–23
  11. ^ Surah Al-Baqarah :173, Surah Al-Ma’idah: 3, Surah Al-An'am :145
  12. ^ Surah Al-An'am: 121