Hubungan masyarakat pemerintah


Hubungan masyarakat pemerintah atau humas pemerintah adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah.[1] Dalam sebuah organisasi pemerintahan (daerah), humas sering diposisikan sebagai corong atau suara dari pimpinan Pemerintah Daerah dalam hubungannya dengan publik, sehingga menjadi posisi yang terhormat, tinggi, strategis, dan sekali melekat kemampuan dan tanggung jawab.[2]

Humas sebagai profesi, tentunya menjadi seni tersendiri yang dapat digunakan secara praktis.[3] Pada akhirnya humas praktis ini melahirkan profesi humas seperti halnya profesi pengacara, kedokteran, akuntan publik, insinyur dan lain sebagainya.[3]

Jenis Hubungan Masyarakat Pemerintah sunting

Sam Black dalam bukunya, Practical Public Relations, membagi humas menjadi humas pemerintahan pusat dan humas pemerintahan daerah.[4]

Tugas Hubungan Masyarakat Pemerintahan

Hubungan masyarakat pemerintahan pusat dapat dijelaskan bahwa humas pada departemen-departemen mempunyai dua tugas: pertama, menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan, perencanaan, dan hasil yang telah dicapai[4] dan yang kedua menerangkan dan mendidik publik mengenai perundang-undangan, peraturan-peraturan, dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan rakyat sehari-hari.[4] Humas pemerintahan daerah pada hakikatnya sama saja dengan humas pemerintahan pusat dalam hal pengorganisasian, namun bedanya hanya pada ruang lingkup kerja saja.[4] Di dunia pemerintahan, humas bertugas menjalankan kegiatan kebijakan publik dan pelayanan publik. Salah satu kegiatan humas pemerintah dalam bidang kebijakan publik adalah membrikan berbagai informasi tentang kebijakan pemerintahan yang mengikat rakyat atau masyarakat.[3] Humas pemerintah juga harus memberikan pelayanan terbaik, dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit untuk memberikan kepuasan kepada rakyat atau masyarakat sehingga dunia pemerintahan memperoleh citra positif dari rakyat atau publik.[3]

Ruang Lingkup Humas Pemerintah sunting

Humas dalam pemerintahan dilakukan, baik ke dalam maupun keluar.[3] Kegiatan humas pemerintah yang bersifat ke dalam, berupa mengadakan analisis terhadap kebijakan partai politik yang sudah dan sedang berjalan dan mengadakan perbaikan sebagai kelanjutan dari analisis yang dilakukan terhadap kebijakan publik, baik yang sedang berjalan maupun terhadap perencanaan kebijakan publik yang baru.[3] Sedangkan kegiatan humas pemerintah yang bersifat ke luar berupa memberikan atau menyebarkan pernyataan-pernyataan secara jujur dan objektif kepada publik, dengan dasar mengutamakan kepentingan publik.[3]

Contoh Kegiatan Humas Pemerintah sunting

Salah satu hal yang dilakukan humas pemerintah adalah propaganda yang awalnya digunakan sebagai bentuk kegiatan keagamaan Katolik.[3] Pada tahun 1622, Paus Gregorius XV membentuk komisi kardinal yang bernama Congregatio de Propaganda Fide (saat ini bernama Kongregasi bagi Penginjilan), untuk menumbuhkan keimanan kristiani di antara bangsa-bangsa.[3] Penggunaan propaganda politik secara intensif dalam kegiatan politik dilakukan Adolf Hitler dalam Perang Dunia II, dengan melakukan kebohongan dalam menyebarkan ideologi Nazi (fasisme).[3] Istilah propaganda mendapat reaksi negatif dari negara-negara demokrasi karena dengan propaganda, Nazi memakan banyak korban jiwa.[3] Semua negara demokrasi dipelopori oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda, melawan fasisme Jerman dan Jepang.[3]

Unsur perencanaan sunting

Unsur perencanaan humas di dunia pemerintahan, antara lain: situasi, tujuan, publik, strategi, taktik, jadwal kegiatan, anggaran, dan evaluasi.[3] Pertama, situasi yang sering dilihat untuk melakukan program humas pemerintah terdiri dari tiga bentuk, yakni: organisasi harus melakukan remedial untuk mengatasi masalah atau situasi yang secara kurang baik memengaruhi organisasi, organisasi memerlukan suatu proyek kegiatan tertentu dalam suatu waktu, organisasi berkehendak memperkuat upaya yang sudah berjalan untuk mempertahankan reputasi dan dukungan publik.[3] Kedua, tujuan. Sebagai langkah selanjutnya adalah menetapkaan tujuan program yang dinilai sesuai kenyataan, dapat dipahami dan dapat diukur. [3] Ketiga adalah publik yang jelas dan spesifik batasannya.[3] Dengan kata lain publik daru humas dalam pemerintahan adalah publik jelas usia, penghasilan, strata sosial, pendidikan dan lain-lain.[3] Keempat, sebuah strategi yang adapat menggambarkan bagaimana sebuah konsep tujuan yang ingin dicapai, memberikan panduan dan tema-tema untuk semua program.[3] Kelima, taktik yaitu melibatkan penggunaaan instrumen atau alat komunikasi untuk mencapai khalayak utama dan sekunder dengan pesan-pesan kunci [3] Keenam, jadwal kegiatan yang menyangkut tiga aspek waktu dalam perencanaan program yaitu keputusan kapan kampanye dilakukan, penentuan kepastian rangkaian kegiatan serta penyusunan langkah-langkah yang harus dilengkapi.[3] Ketujuh, anggaran atau biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan program.[3] Kedelapan, evaluasi yaitu elemen perencanaan yang berkaitan langsung terhadap tujuan yang telah ditetapkan untuk sebuah program.[3] Kriteria evaluasi harus realistis, dapat dipercaya, spesifik dan sejalan dengan harapan atasan.[3]

Kode Etik humas pemerintah sunting

Humas pemerintah di Indonesia memiliki kode etik yang harus ditegakkan mengacu kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 371/Kep/M.Kominfo/8/2007 tentang

Kode Etik Humas Pemerintahan.[5]

Referensi sunting

  1. ^ "Definisi Humas Pemerintah" (PDF). Kemenag Sulut. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-03-31. Diakses tanggal 31 Maret 2014. 
  2. ^ Sr Maria Assumpta (2005). Dasar Dasar Public Relation. Jakarta: Grasindo. hlm. 152. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w Elvinaro Ardianto (2011). Handbook of Public Relations. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. hlm. 76. ISBN 978-979-3782-78-2. 
  4. ^ a b c d Onong Uchjana Effendy (2006). Hubungan Masyarakat. Bandung: Remaja Rosdakarya. hlm. 37. 
  5. ^ "Tata Kelola Humas Pemerintahan". Menpan Indonesia. Diakses tanggal 19 April 2014. 

Pranala Interwiki sunting