Hukum laut Indonesia
Hukum laut Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang wilayah perairan di indonesia. Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasionalnya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau melalui Deklarasi Djuanda pada bulan Desember tahun 1957. Wilayah laut tersebut terdiri dari laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan mengelilingi kepulauan Indonesia, perairan nusantara yang terletak di antara pulau-pulau, beserta dasar laut yang berada di bawahnya. Deklarasi Djuanda tersebut tetap mengakui hak-hak internasional seperti hak lintas damai kapal-kapal asing yang berlayar melalui perairan Indonesia serta pipa-pipa dan kabel kabel yang telah ada di dasar laut. Materi deklarasi tersebut kemudian dijadikan materi UU Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
Keberadaan suatu wilayah dengan batas batas tertentu yang jelas merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Wilayah NKRI terdiri dari wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan negara seluas 3,1 juta km2 , wilayah laut dimana negara memiliki hak-hak berdaulat seluas 2,7 juta km2 , wilayah darat seluas 1,9 juta km2 terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil dengan panjang pantai 81.900 km, serta wilayah udara yang terdapat di atasnya. Jumlah penduduk yang bermukim secara tersebar tidak merata di pulau-pulau diperkirakan lebih dari 251 juta jiwa pada tahun 2013. Wilayah NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Pilipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste.[1]
Pemerintah berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait menguasai, mengelola dan menggunakan wilayah darat, laut dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berjumlah 251 juta jiwa tersebut. Kondisi wilayah dengan batas-batas antar negara yang jelas, keberadaan rakyat dalam jumlah besar yang bermukim dan beraktivitas di wilayah tersebut, kehadiran pemerintahan negara yang berdaulat, serta pengakuan negara-negara lain dan masyarakat internasional khususnya melalui pemberlakuan KHL 1982 yang mengikat secara internasional telah memperkokoh eksistensi NKRI sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
Rujukan
sunting- ^ Purwaka, Tommy Hendra. "Tinjauan hukum laut terhadap wilayah negara kesatuan republik indonesia".