Hukum Organik Pengadilan Rakyat

Hukum Organik Pengadilan Rakyat (中华人民共和国人民法院组织法) adalah undang-undang organik dalam pengadilan rakyat di Republik Rakyat Tiongkok. Hukum ini disahkan untuk pertama kalinya pada 1954. Setelah Revolusi Kebudayaan, undang-undang ini disahkan kembali dalam Kongres Rakyat Nasional Kelima pada 1 Juli 1979 dan diamendemen oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada tanggal 2 September 1983.

Undang-undang ini berisi 3 bab dan 41 artikel yang menetapkan bahwa pengadilan di Tiongkok terdiri dari Mahkamah Agung Rakyat, pengadilan rakyat setempat dan pengadilan khusus lainnya

Pranala luar sunting