Hukum pertama termodinamika

Hukum pertama termodinamika adalah suatu pernyataan mengenai hukum universal dari kekekalan energi dan mengidentifikasikan perpindahan panas sebagai suatu bentuk perpindahan energi.[1] Pernyataan paling umum dari hukum pertama termodinamika ini berbunyi:

Fondasi hukum ini pertama kali diletakkan oleh James Prescott Joule yang melalui eksperimen-eksperimennya berhasil menyimpulkan bahwa panas dan kerja saling dapat dikonversikan. Pernyataan eksplisit pertama diberikan oleh Rudolf Clausius pada 1850: "Terdapat suatu fungsi keadaan E, yang disebut 'energi', yang diferensialnya sama dengan jumlah kerja yang dipertukarkan dengan lingkungannya pada suatu proses adiabatik."

Hukum ini diformulasikan:[2]

Referensi sunting

  1. ^ Pudjanarsa, A. dan Nursuhut D. (2013). Mesin Konversi Energi. Yogyakarta: ANDI. hlm. 25. ISBN 978-979-29-3452-6. Hukum termodinamika pertama menyatakan bahwa energi itu lestari. Energi tidak dapat diciptakan dan tidakdapat diciptakan. Hukum termodinamika pertama disebut juga hukum kekekalan energi. 
  2. ^ Mandl 1988

Pranala luar sunting