Hukum tata usaha negara Indonesia
Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.
Asas
sunting- Asas praduga keabsahan (rechtmatig; vermoeden van rechtmatigheid; preasumtio iustae causa): setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Dalam penerapannya, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN tetap harus mematuhi KTUN yang digugat tersebut, selama KTUN itu belum dinyatakan tidak sah (onrechtmatig) melalui putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.[1]
- Asas gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan: penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan penggugat dalam mengajukan permohonan pelaksanaan KTUN.[2]
Hukum acara
suntingHukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai hukum acara PTUN. Secara umum, hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan hukum administrasi negara di muka peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Kompetensi pengadilan
suntingKompetensi absolut PTUN adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usah negara akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kompetensi relatif PTUN menyangkut kewenangan sebuah Pengadilan TUN yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Rujukan
suntingSumber
sunting- van Naerssen, F.H., 1977. The economic and administrative history of early Indonesia. Brill.
- Bedner, A., 2001. Administrative courts in Indonesia: a socio-legal study (Vol. 6). Martinus Nijhoff Publishers.
- Brietzke, P.H., 2002. "Administrative reforms in Indonesia". Corruption in Asia: Rethinking the governance paradigm, pp.109-126.