Hukum tentang hewan di Indonesia

Di Indonesia, hukum tentang hewan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan, pelindungan, dan penggunaan hewan dalam berbagai konteks. Hal-hal yang diatur dalam hukum di antaranya penganiayaan hewan, impor dan ekspor hewan, konservasi satwa liar, hingga keamanan pangan produk asal hewan. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesejahteraan hewan, upaya untuk memperkuat dan menegakkan hukum tentang hewan terus didorong oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil di Indonesia.

Definisi

sunting

Berikut ini beberapa definisi tentang hewan dan istilah terkait lainnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang (UU). Beberapa definisi lain diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).

Istilah Definisi Penggunaan
Hewan Binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Satwa Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Satwa liar Semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Satwa liar Semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Satwa liar yang dilindungi Semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi
Satwa buru Jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu PP 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru
Hewan peliharaan Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ternak Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ternak Hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ikan Segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 Tentang Perikanan
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Produk hewan Semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Produk hewan Semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Produk ikan Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

sunting

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, ada sejumlah pasal yang menyebutkan hewan, binatang buas, dan ternak (ternak didefinisikan sebagai semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi).[1] Delik-delik tentang penganiayaan hewan mencakup penganiayaan hewan dan penganiayaan ringan terhadap hewan (Pasal 302), penyiksaan hewan dengan menggunakan hewan secara berlebihan (Pasal 540), penggunaan kuda yang masih amat muda (Pasal 541), serta sabung ayam dan jangkrik (Pasal 544).[2] Selain itu, terdapat pula delik bagi orang yang menghasut hewan, orang yang tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya (Pasal 490),[3][4] serta bagi orang yang membiarkan hewan peliharaannya berjalan-jalan di kebun milik orang lain (Pasal 548).[5][6]

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, definisi ternak diubah menjadi, "hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian." Pengaturan tentang ternak atau hewan secara umum dapat diringkas dalam tabel di bawah ini.[7]

Bab Bagian Pasal Substansi
VIII. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Keenam. Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan 336 Pengusikan hewan, pencegahan hewan untuk tidak menyerang orang atau hewan, serta penjagaan dan pemeliharaan hewan buas
337 Penganiayaan hewan
338 Penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian bahan atau obat yang membahayakan kesehatan hewan, dan pemanfaatan bagian tubuh hewan untuk tujuan yang tidak patut
Ketujuh. Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum 339 Pembiaran hewan dan ternak tanpa penjagaan seperlunya di jalan umum
340 Pemasangan perangkap untuk binatang buas yang dapat membahayakan orang
Kedelapan. Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan 344 Penjualan atau pendistribusian air susu hewan sakit atau yang dapat merugikan kesehatan atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih
IX. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan Ketiga. Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak 370 Penggunaan surat jalan yang diberikan untuk ternak lain dalam pengangkutan ternak
XIII. Tindak Pidana Pemalsuan Surat Ketiga. Pemalsuan terhadap Surat Keterangan 399 Pembuatan secara tidak benar atau pemalsuan surat pengantar bagi hewan atau ternak
XXIV. Tindak Pidana Pencurian 477 Pencurian ternak yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang

Peternakan dan kesehatan hewan

sunting

Urusan peternakan dan kesehatan hewan mulai diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.[8] Beberapa aturan turunannya antara lain PP Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran, dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan;[9] PP Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan;[10] PP Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan;[11] serta PP Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan.[12]

Setelah berlaku selama 42 tahun, UU Nomor 6 Tahun 1967 lantas dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.[13] Seiring berjalannya waktu, UU ini kemudian dua kali mengalami uji materiil, yaitu pada tahun 2009 dan 2011. Mahkamah Konstitusi lalu mengeluarkan Putusan Nomor 137/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 2/PUU-IX/2011 terhadap setiap uji materiil tersebut. Pada tahun 2014, terbit UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengubah sebagian isi UU Nomor 18 Tahun 2009,[14] yang kemudian juga menjalani uji materiil pada tahun 2015 dan MK mengeluarkan Putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 atas uji materiil ini. Pada tahun 2020, beberapa pasal dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan diubah lagi oleh UU Cipta Kerja.

Berikut ini beberapa PP yang dibuat untuk menjalankan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nomor dan Tahun Materi
PP No. 48 Tahun 2011 Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
PP No. 41 Tahun 2012 Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan
PP No. 95 Tahun 2012 Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
PP No. 6 Tahun 2013 Pemberdayaan Peternak
PP No. 47 Tahun 2014 Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
PP No. 4 Tahun 2016 Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
PP No. 11 Tahun 2022
PP No. 3 Tahun 2017 Otoritas Veteriner
PP No. 34 Tahun 2024
PP No. 69 Tahun 2019 Pulau Karantina
PP No. 26 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Mei 2024. 
  2. ^ Pinontoan, Jeremia (2021). "Penganiayaan Hewan (Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP) sebagai Delik terhadap Perasaan Kepatutan". Lex Administratum. 9 (4): 215–225. ISSN 2337-6074. 
  3. ^ Sekeon, Zefanya Yosua (2022). "Tindak Pidana Berkenaan dengan Penghasutan Hewan dan Pemeliharaan Hewan Berbahaya Menurut Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Lex Administratum. 10 (6). ISSN 2337-6074. 
  4. ^ Pramesti, Tri Jata Ayu (7 Juli 2018). "Hukumnya Jika Memerintahkan Hewan Peliharaan Menyerang Orang Lain". Hukum Online. Diakses tanggal 8 Mei 2024. 
  5. ^ "Pemilik Bisa Didenda karena Unggas Peliharaan". Hukum Online. 7 Juni 2013. Diakses tanggal 8 Mei 2024. 
  6. ^ Hasanah, Sovia (7 Juli 2018). "Sapi Merusak Tanaman di Lahan yang Dipasang Papan Larangan Masuk". Hukum Online. Diakses tanggal 8 Mei 2024. 
  7. ^ Pemerintah Indonesia (2023), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  8. ^ Pemerintah Indonesia (8 Juli 1967), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta 
  9. ^ Pemerintah Indonesia (4 April 1973), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran, dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  10. ^ Pemerintah Indonesia (16 Maret 1977), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  11. ^ Pemerintah Indonesia (16 Maret 1977), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  12. ^ Pemerintah Indonesia (24 Desember 1992), Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  13. ^ Pemerintah Indonesia (4 Juni 2009), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  14. ^ Pemerintah Indonesia (17 Oktober 2014), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia