Hutan Lindung Lubuk Besar

Hutan Lindung Lubuk Besar adalah hutan lindung yang terletak di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Ekologi dan fauna

sunting

Hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar, terutama di Desa Belimbing dan Desa Bridal merupakan habitat dari satwa langka yakni mentilin (Cephalpachus bancanus bancanus).[1]

Habitat mentilin di kawasan hutan Desa Belimbing dan Dusun Bridal yaitu hutan agroforest yang didominansi oleh perkebunan karet (Hevea brasiliensis) yang berumur 10 tahun ke atas. Dominansi karet ini mengakibatkan menurunnya tingkat kekayaan, keanekaragaman dan keragaman spesies.[2]

Kasus perusakan

sunting

Pada tahun 2020, Hutan Lindung Lubuk Besar mengalami kerusakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.[3]

Pelaku perusakan hutan terbukti melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan dengan sengaja merusak lingkungan yang dilindungi.[4]

Pelaku perambahan dan perusakan dihukum pidana berlapis oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengenaan pidana berlapis (lebih dari satu undang-undang) ini merupakan pertama kali dalam penegakan hukum sumberdaya alam di Indonesia.[5]

Perusakan Hutan Lubuk Besar dikenai Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.[5] Pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera juga mengancam pelaku perusakan dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.[5]

Referensi

sunting