Ibadah ialah amalan-amalan yang dilakukan oleh muslim yang ditujukan sepenuhnya sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah dan larangan Allah yang telah diatur dalam syariat Islam. Pemaknaan ibadah sebagai suatu bentuk ketaatan disampaikan oleh Allah di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Bayyinah ayat 5. Tujuan beribadah disampaikan oleh Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 21, yaitu sebagai bentuk meraih ketakwaan. Konsep ibadah di dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan penciptaan manusia oleh Allah, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya. Manfaat dari ibadah bagi manusia adalah memperoleh ridha Allah serta meningkatkan motivasi dan semangat hidup di dunia. Ibadah terbagi menjadi dua jenis yaitu ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum meliputi semua perbuatan kebaikan yang diniatkan untuk memperoleh ridha Allah. Sedangkan ibadah khusus ialah ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah ditetapkan oleh Allah.[1]

Unsur sunting

Ibadah memiliki dua unsur utama. Pertama, unsur ketundukan kepada Allah. Kedua, unsur kecintaan kepada Allah. Kedua unsur ini harus dimiliki agar suatu perbuatan dapat bernilai ibadah.[2]

Landasan sunting

Ibadah di dalam Islam didasarkan kepada Al-Qur'an dan sunnah. Tiap perkara ibadah yang bersifat global di dalam Al-Qur'an memperoleh penjelasan yang lebih rinci pada sunnah. Bentuk sunnah ini ialah setiap ucapan, perbuatan dan persetujuan dari Nabi Muhammad. Ibadah Islam ada yang bersifat tetap dan ada pula yang berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Ibadah yang mengalami perkembangan ini tetap berdasarkan kepada Al-Qur'an dan sunnah ditambah dengan ijtihad para ulama.[3]

Tujuan sunting

Tujuan dari mengadakan ibadah adalah untuk mencapai ketakwaan. Tujuan ini disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 21. Dalam ayat ini, Allah berfirman dengan menyeru kepada manusia untuk menyembahNya. Penyembahan ini sebagai bentuk pengakuan atas Allah sebagai pencipta yang telah menciptakan manusia dan generasi-generasi manusia sebelumnya.[4]

Pelaksanaan sunting

Ibadah yang memiliki nilai pahala yang terbesar dapat dicapai melalui dua hal. Pertama, dengan adanya keyakinan bahwa segala perintah dan larangan dari Allah merupakan suatu bentuk kebaikan dan memberikan manfaat kepada manusia. Kedua, ibadah dilaksanakan dengan kerelaan yang diliputi kesenangan dan disertai rasa membutuhkan ibadah.[5]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Safrilsyah (2013). Psikologi Ibadah dalam Islam (PDF) (edisi ke-1). Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh dan Ar-RaniryPress. hlm. 2–3. ISBN 978-602-7837-66-9. 
  2. ^ Al-Qaradhawi, Yusuf (2019). Artawijaya, ed. Tafsir Juz 'Amma. Diterjemahkan oleh Nurdin, Ali. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. hlm. 16. ISBN 978-979-592-827-0. 
  3. ^ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 25. ISBN 978-602-407-185-1. 
  4. ^ asy-Sya'rawi 2007, hlm. 2.
  5. ^ asy-Sya'rawi 2007, hlm. 197.

Daftar pustaka sunting

  • asy-Sya'rawi, M. Mutawalli (2007). Basyarahil, U., dan Legita, I. R., ed. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan oleh al-Mansur, Abu Abdillah. Jakarta: Gema Insani. ISBN 978-602-250-866-3.