Ikatan Hakim Indonesia

Ikatan Hakim Indonesia,yang dikenal sebagai Ikatan Hakim Indonesia atau IKAHI adalah sebuah organisasi pejabat peradilan di Indonesia.Anggota IKAHI termasuk hakim pengadilan tingkat pertama dan hakim senior, sebagai tandingan untuk Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) yang termasuk hakim pengadilan banding.[1]Pemimpin IKAHI Suhadi menjelaskan tujuan organisasi adalah memberikan perlindungan hakim dari ancaman dan gangguan, meskipun aktivis transparansi peradilan telah membantah hal ini.[2]

Sejarah sunting

IKAHI didirikan pada tahun 1953 dalam rangka untuk membela kepentingan hakim Indonesia pada topik-topik seperti gaji dan independensi peradilan dari eksekutif.[3] Pendiri organisasi diberikan kepada Suryadi,hakim agung Mahkamah Agung Indonesia ketiga, karena ia adalah orang pertama yang mulai mengorganisir hakim-hakim dari tingkat kecamatan pada tahun 1952.[4] Suryadi juga menjadi ketua IKAHI yang pertama,[5] meskipun ia akhirnya mengundurkan diri sebagai ketua karena konflik antara dirinya dan organisasi itu sendiri.[6]

Posisi sunting

IKAHI kadang-kadang menjadi penentang Pemerintah Indonesia serta aktivis untuk mendorong pengawasan peradilan yang lebih besar.Meskipun organisasi ini sering mendorong untuk kenaikan gaji hakim, organisasi ini juga mengancam tindakan hukum terhadap hakim yang terpaksa terjadi pemogokan dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut pada tahun 2012.[7] IKAHI juga berperan penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang mencabut peran Komisi yudisial dalam pemilihan hakim untuk pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama, serta menyerahkan kekuasaan itu kembali ke Mahkamah Agung.[8]

Referensi sunting

  1. ^ Ad Hoc Judges. Tempo, 8 July 2016. Accessed 26 October 2016.
  2. ^ Ina Parlina, New bill may threaten judicial transparency. Jakarta Post, 7 December 2015. Accessed 26 October 2016.
  3. ^ Adriaan Bedner, Administrative Courts in Indonesia: A Socio-legal Study, pg. 22. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2001. ISBN 9789041116338
  4. ^ Sebastian Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, pg. 47. Ithaca: Cornell Southeast Asia Program, 2005. ISBN 9780877277385
  5. ^ Daniel Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia, pg. 77. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2000. ISBN 9789041114211
  6. ^ Sebastian Pompe, Indonesian Supreme Court, pp. 69, 84 & 86.
  7. ^ Agus Triyono, Indonesia's Chief Justice Threatens Sanctions for Striking Judges Diarsipkan 2016-10-26 di Wayback Machine.. Jakarta Globe, 26 April 2012. Accessed 26 October 2016.
  8. ^ Ina Parlina, Court ruling weakens Judicial Commission. Jakarta Post, 8 October 2015. Accessed 26 October 2016.