Ikatan Notaris Indonesia

Ikatan Notaris Indonesia (disingkat INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi jabatan notaris di seluruh Indonesia yang berbentuk badan hukum perkumpulan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. perubahannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Walaupun disebutkan sebagai wadah bagi profesi notaris, para anggotanya tidak saja berprofesi sebagai notaris aktif, melainkan juga notaris-notaris yang telah pensiun (disebut Werda Notaris) ataupun karena pensiun dini atas permintaan sendiri, serta para calon notaris yang telah lulus pendidikan kenotariatan yang disebut sebagai Anggota Luar Biasa (disingkat ALB) maupun orang-orang yang memenuhi syarat diangkat sebagai anggota kehormatan.

Pada tingkat nasional, kepengurusan organisasi ini dilakukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Pada tingkat provinsi, kepengurusan organisasi ini dilakukan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI), sedangkan pada tingkat kota/kabupaten, kepengurusan organisasi ini dilakukan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI).

Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh para anggota yang memiliki suara dalam suatu Kongres. Kongres dilangsungkan setiap 3 tahun sekali. Calon Ketua Umum diusulkan oleh Rapat Anggota Pengurus Daerah (Pengda INI) yang disampaikan melalui Pengurus Wilayah (Pengwil INI). Nantinya, Ketua Umum terpilih akan membentuk kepengurusan pusat yang terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum dan anggota sekretaris, Bendahara Umum dan anggota bendahara, serta anggota-anggota pengurus bidang lainnya. Demikian juga dengan kepengurusan wilayah dan daerah. Mekanisme kepengurusannya hampir sama.

Peran organisasi INI begitu penting dalam ikut mengawasi pelaksanaan jabatan notaris karena Undang-Undang memberi kewenangan kepada organisasi untuk menegakkan Kode Etik Notaris. Salah satu pengaturan sebagai tindakan terlarang dalam Kode Etik Notaris adalah larangan untuk melakukan promosi dalam bentuk iklan, sponsorship, ucapan-ucapan simpati yang mencantumkan nama dan jabatan notaris.