Iman Sudiyat
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Iman Sudiyat adalah Guru Besar Ilmu Hukum Adat Universitas Gadjah Mada. Dosen angkatan pertama di UGM Yogyakarta ini lahir di Banyumas tanggal 2 januari 1918. Selain aktif dalam pendidikan Taman Siswa yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantara, Iman Sudiyat juga pernah menjadi Rektor Universitas Sarjana Wiyata, dan Dekan di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh selama dua masa jabatan atas permintaan Gubernur Aceh yakni Tuan Datuk Bereuih: tokoh yang sangat disegani dalam sejarah Aceh modern.[1]
Riwayat pendidikan seorang Iman Sudiyat bermula dari HIS di Jogjakarta, kemudian meneruskan sekolah di SMP Taman Siswa. Setelah itu melanjutkan pendidikan di Taman Guru Yogyakarta, hingga menjadi angkatan pertama mahasiswa di Balai Perguruan Tinggi (cikal bakal UGM). Tidak hanya itu, ia juga mengambil kuliah di Fakultas Hukum Ekonomi Sosial dan Politik.[1]
Berbagai seminar dalam bidang hukum adat dilakoninya. salah satunya, pada tahun 1970 ia diundang untuk memberi ceramah di Universitas Leiden mengenai Hukum Adat di Indonesia yang disampaikan dalam dua bahasa yakni bahasa Belanda dan bahasa Inggris. Di samping itu ia juga mengadakan penelitian di Perpustakaan Universitas Leiden sembari mengajar di Universitas Katholik di Meneheim yang secara lambat laun dirinya diminta pindah ke rumah Van Den Sten Hoven (Rektor Universitas Katholik) dari Hotel tempat dirinya tinggal sebelumnya. Van Den Sten Hoven sangat tertarik mendalami pembelajaran Ki Hajar Dewantara.[1]
Dunia mengajar seakan sudah menjadi darah daging bagi Iman Sudiyat. Sehingga ia diminta untuk mengajar di Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Janabadra Yogyakarta.[1]
terdapat salah satu quote yang menarik dan syarat makna dari pakar hukum adat ini yaitu "hukum adat adalah hukum asli yang tidak tertulis yang memberi pedoman bagi sebagian besar bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dalam hubungan dengan satu dan lainnya baik di desa maupun di kota".[2]
Referensi
sunting- ^ a b c d 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553.
- ^ Sudiyat, Iman (1981). Hukum adat: sketsa asas (edisi ke-Cet. ke-2 edition). Liberty.