Indikasi geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan.[1][2] Indikasi geografis dapat merujuk pada nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu tempat yang digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk yang berasal dari tempat-tempat tersebut dan memiliki karakteristik tersebut.[3] Dengan kata lain, indikasi geografis memiliki empat komponen penting, yaitu nama, produk, asal geografis, dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya.

Sistem

sunting

Sistem indikasi geografis di dunia pertama kali diperkenalkan Paris pada awal abad ke-20, melalui pemberian Appellation d'Origine Contrôlée (AOC) pada produk lokal yang memiliki kriteria geografis tertentu dan kriteria khusus lainnya, misalnya keju Roquefort yang merupakan keju susu domba dari trah Lacaune, Manech, dan keturunan Basco-Bearnaise. Hanya keju yang disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh diberi nama Roquefort. Perlindungan sistem indikasi geografis secara internasional diatur dalam norma Persetujuan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).[4]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas indikasi geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Dalam indikasi geografis terdapat hak-hak yang memungkinkan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Perlindungan indikasi geografis menjadi penting karena indikasi geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Indikasi geografis juga merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain. Selain itu, indikasi geografis juga dapat menjadi indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. Indikasi geografis dapat juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena orisinalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

Serupa dengan perlindungan merek di Indonesia, perlindungan indikasi geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran. Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau institusi yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Indikasi geografis dilindungi setelah indikasi geografis tersebut didaftarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dapat pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional. Berbeda dengan perlindungan merek, indikasi geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan. Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi geografis tersebut masih ada.[5]

Permohonan indikasi geografis tidak dapat didaftar jika (i) bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, (ii) menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, serta (iii) merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.[1] Secara lebih lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur bahwa pembinaan indikasi geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan dimaksud meliputi persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan indikasi geografis, permohonan pendaftaran indikasi geografis, pemanfaatan dan komersialisasi indikasi geografis, sosialisasi dan pemahaman atas perindungan indikasi geografis, pemetaan dan inventarisasi potensi produk indikasi geografis, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan, perlindungan hukum; serta fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan / atau produk indikasi geografis. Sementara itu, pengawasan indikasi geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat pula dilakukan oleh masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya indikasi geografis dan mencegah penggunaan indikasi geografis secara tidak sah.

Sejauh ini telah terdaftar sebanyak 46 produk indikasi geografis [6] Produk-produk indikasi geografis yang telah terdaftar antara lain adalah Kopi Arabika Kintamani Bali, Mebel Ukir Jepara, Lada Putih Muntok, Kopi Arabika Gayo, Tembakau Hitam Sumedang, Susu Kuda Sumbawa, dan Kangkung Lombok.

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-05-12. Diakses tanggal 2018-05-11. 
  2. ^ Tatty Aryani Ramli (2010) "Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu untuk Meningkatkan IPM" Mimbar : Jurnal Sosial dan Pembangunan
  3. ^ "WTO | intellectual property (TRIPS) - Geographical indications". www.wto.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-11. 
  4. ^ Rahmawati, Andi Annisa Dwi (2016-05-15). "Sertifikasi Indikasi Geografis Sangat Perlu untuk Lindungi Produk Lokal Unggulan". detikcom (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-11. 
  5. ^ http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4c3d89e9f1d58/parent/26973
  6. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-01-10. Diakses tanggal 2018-05-11.