Indonesia National Single Window
Indonesia National Single Window (INSW), seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
Sistem ini merupakan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet, yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Pada tataran internasional maupun regional ASEAN, terdapat beberapa pengertian "single window" dari berbagai perspektif, yang diuraikan dan dituangkan pada berbagai dokumen formal di tingkat internasional maupun regional, seperti yang tertuang dalam ASW Agreement dan ASW Protocol, dalam penjelasan World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO) serta beberapa organisasi dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN).