Indonesia National Single Window

Indonesia National Single Window (INSW), seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, adalah sistem integrasi nasional yang memungkinkan penyampaian data dan informasi secara terpadu, pemrosesan data dan informasi secara terkoordinasi dan sinkron, serta penyampaian keputusan secara tunggal. Sistem ini bertujuan untuk mendukung pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem integrasi nasional yang dimaksud kemudian disebut sebagai Sistem INSW, yang disingkat menjadi SINSW, merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan berbagai sistem dan/atau informasi yang berkaitan dengan penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan atau kebandarudaraan, serta dokumen lain yang terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor. Sistem ini dirancang untuk menjamin keamanan data dan informasi, sekaligus memadukan alur serta proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Sebagai program kerja dari pemerintah Indonesia, suatu instansi pemerintahan bernama Lembaga National Single Window (LNSW) dibentuk sebagai unit yang bertugas untuk dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik. LNSW sendiri merupakan unit organisasi non-eselon yang berada di dalam Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI.

Pada tataran internasional maupun regional ASEAN, terdapat beberapa pengertian "single window" dari berbagai perspektif, yang diuraikan dan dituangkan pada berbagai dokumen formal di tingkat internasional maupun regional, seperti yang tertuang dalam ASW Agreement dan ASW Protocol, dalam penjelasan World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO) serta beberapa organisasi dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN).