Inhutani III
perusahaan asal Indonesia
PT Eksploitasi dan Industri Hutan III atau biasa disingkat menjadi Inhutani III, adalah bekas anak usaha Perhutani yang bergerak di sektor kehutanan.
Inhutani III | |
Sebelumnya | Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah (1961 - 1974) |
Perseroan terbatas | |
Industri | Kehutanan |
Nasib | Digabung ke dalam Inhutani I |
Didirikan | 1961 |
Ditutup | 2022 |
Kantor pusat | , |
Induk | Perum Perhutani (100%) |
Sejarah
suntingPerusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961 dengan nama Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah (disingkat menjadi Perhutani Kalimantan Tengah) dan berkantor pusat di Pontianak.[1] Pada tahun 1974, status perusahaan ini diubah menjadi persero dan namanya pun diubah menjadi seperti sekarang.[2] Pada tahun 2014, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.[3] Pada tahun 2022, Perhutani resmi menggabungkan perusahaan ini ke dalam Inhutani I.[4]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 25 Oktober 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1974" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Oktober 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
- ^ Elvira, Vina (5 Agustus 2022). "Perum Perhutani Merger Anak Perusahaan ke dalam Dua Subholding". Kontan. Diakses tanggal 19 September 2022.