Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.[1] Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1] Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya[1] Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Susunan Organisasi sunting

Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

Daftar Inspektorat Jenderal sunting

  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  2. Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  3. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
  4. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
  5. Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  6. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  7. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  8. Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
  9. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  10. Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia
  11. Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  12. Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
  13. Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  14. Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
  15. Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
  16. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  17. Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  18. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia
  19. Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  20. Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
  21. Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
  22. Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
  23. Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  24. Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Indonesia

Referensi sunting

  1. ^ a b c d "Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-29. Diakses tanggal 2015-01-29.