Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Inspektorat Jenderal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Susunan organisasi
Inspektur Jenderal-
Situs web
www.atrbpn.go.id

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting