Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
badan pemerintah Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.[1]
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1] |
Bidang tugas | Menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | Chatarina Muliana Girsang |
Kantor pusat | |
Gedung B, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
http://itjen.kemdikbud.go.id/ |
Fungsi
suntingInspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
suntingInspektorat Jenderal terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III;
- Inspektorat IV; dan
- Inspektorat Investigasi.