Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia merupakan unsur pengawas di Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.[1]

Inspektorat Utama
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia / Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019
Susunan organisasi
Inspektur UtamaYusrial Bachtiar (Plt.)
Situs web
www.ristekbrin.go.id

Tugas dan fungsi sunting

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Utama melaksanakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]

Pranala luar sunting

Referensi sunting