Inspektorat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Inspektorat Keuangan disebut Itku adalah unsur pelaksana Itjen di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Inspektur disingkat Irku, dan bertanggung jawab kepada Irjen Kemhan. Irku mempunyai tugas melaksanakan audit yang meliputi pengawasan, pemeriksaan serta pengusutan di bidang keuangan pertahanan.

Inspektorat Keuangan Itjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;
  2. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan pendapatan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
  3. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
  4. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan keuangan pertahanan;
  6. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
  7. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.

Struktur organisasi

sunting

Struktur organisasi Itku Itjen Kemhan[2] terdiri dari:

  1. Kelompok Auditor[3]
  2. Subbag Tata Usaha


Referensi

sunting
  1. ^ "Tugas Itku Itjen Kemhan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-18. Diakses tanggal 2011-07-18. 
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar

sunting