Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
(Dialihkan dari Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia)
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | |
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | - |
Sekretaris Inspektorat Jenderal | - |
Inspektur | |
Inspektur I | - |
Inspektur II | - |
Inspektur Investigasi | - |
Situs web | |
kemdiktisaintek |
Tugas dan fungsi
suntingInspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
suntingSusunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:[2]
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II; dan
- Inspektorat Investigasi.