Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Inspektur Jenderal-
Sekretaris Inspektorat Jenderal-
Inspektur
Inspektur I-
Inspektur II-
Inspektur Investigasi-
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

sunting

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II; dan
  4. Inspektorat Investigasi.

Referensi

sunting