Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Tujuan dari instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah untuk memasukkan nilai ekonomi lingkungan hidup ke dalam perencanaan, penganggaran pembangunan nasional, dan kegiatan ekonomi. Selain itu, tujuannya untuk memastikan ketersediaan dana dalam upaya pemulihan, penanggulangan pencemaran, dan kerusakan lingkungan.

Rancangan Peraturan Pemerintah

sunting

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup untuk memenuhi Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPP mencakup perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi lingkungan hidup, pendanaan dan insentif lingkungan hidup. Tujuan RPP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah untuk menetapkan 19 instrumen ekonomi untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, PDB, PDB regional, mekanisme kompensasi, imbal jasa, dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran, kerusakan dan pemulihan, dana amanah, pengadaan barang dan jasa lingkungan hidup, pajak lingkungan hidup, retribusi lingkungan hidup, subsidi lingkungan hidup, sisihkan uang, dan utang lingkungan hidup.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Konsultasi Publik Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan – Kanal Komunikasi". 2015-01-23. Diakses tanggal 2023-10-24.