Komisi Perpausan Internasional
(Dialihkan dari International Whaling Commission)
Komisi Perpausan Internasional (Ing:International Whaling Commission/IWC) adalah komisi yang didirikan oleh International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW)[2] pada tanggal 2 Desember 1946 untuk menangani penangkapan paus, dan menangani harga produk paus. Desain struktural IWC diharapkan bahwa negara-negara akan mengadopsi kebijakan kooperatif yang diusulkan oleh manajemen ilmu pengetahuan.[3] Sejak tahun 1980-an, IWC menjadi mekanisme utama perlindungan semua spesies paus.[4] Perubahan misi IWC dimulai pada awal 1970-an, yang sering dihubungkan dengan United Nations Conference on the Human Environment di Stockholm tahun 1972.
Tanggal pendirian | 2 Desember 1946 |
---|---|
Status | Aktif |
Kantor pusat | Impington, United Kingdom |
Jumlah anggota (2019) | 88 negara[1] |
Sekretaris Jenderal | Rebecca Lent (2018-sekarang) |
Situs web | iwc |
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Referensi
sunting- ^ "IWC Member countries and commissioners". International Whaling Commission. 7 January 2001. Diakses tanggal 4 February 2019.
- ^ International Convention for the Regulation of Whaling, with Schedule of Whaling Regulations, 2 December 1946, 62 Stat. 1716, 161 UNTS 72.
- ^ See Protocol to the International Convention for the Regulation of Whaling, 19 November 1956, 10 UST 952, 338 UNTS 366; Circular Communication to All Contracting Governments, 30 June 1972, 23 UST 2820.
- ^ Patricia Birnie, International Regulation of Whaling: From Conservation of Whaling to Conservation of Whales and Regulation of Whale-watching (New York: Oceana Publications, 1985)