Intervensi kemanusiaan

Intervensi kemanusiaan didefinisikan sebagai pengerahan "kekuatan militer ke negara lain setelah pemimpin negara asal menyatakan bahwa aksi militer ini bertujuan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara tujuan."[1] Definisi ini mungkin terlalu sempit karena tidak mencakup bentuk-bentuk intervensi non-militer seperti bantuan kemanusiaan dan sanksi internasional. Dalam makna luas, intervensi kemanusiaan "mencakup cara-cara tanpa paksaan, khususnya intervensi tanpa militer, untuk mengakhiri penderitaan manusia bersakal besar di sebuah negara."[2]

Tidak ada definisi intervensi kemanusiaan yang tetap dan resmi. Bidang analisisnya (seperti hukum, etika, atau politik) turut memengaruhi definisi yang dipilihnya. Perbedaan definisi ini mencakup pandangan bahwa intervensi kemanusiaan terbatas pada kasus yang tidak diberi izin oleh negara tujuan, kasus yang berupa tindakan hukuman saja, atau kasus yang mendapat lampu hijau dari Dewan Keamanan PBB.[3] Namun demikian, kesepakatan umum mengenai ciri-ciri intervensi kemanusiaan adalah:[4]

  1. Intervensi kemanusiaan menjadikan ancaman dan pengerahan militer sebagai fitur utamanya.
  2. Intervensi ini berarti ikut campur dalam urusan dalam negeri suatu negara dengan mengirimkan pasukan militer ke wilayah atau ruang udara negara berdaulat yang belum melakukan agresi ke negara lain.
  3. Intervensi ini bertujuan menanggapi situasi yang sebetulnya tidak mengancam kepentingan strategis negara lain, namun didorong oleh tujuan kemanusiaan.

Intervensi kemanusiaan masih menjadi isu kebijakan luar negeri yang penting, khususnya setelah intervensi NATO di Kosovo tahun 1999, karena menyoroti pertentangan antara prinsip kedaulatan negara (pilar utama sistem PBB dan hukum internasional) dan perubahan norma internasional terkai HAM dan pengerahan militer.[5] Selain itu, intervensi kemanusiaan telah memicu perdebatan normatif dan empiris seputar keabsahannya, etika pengerahan militer untuk menanggapi pelanggaran HAM, kapan intervensi terjadi, siapa yang perlu mengintervensi,[6] dan apakah intervensi kemanusiaan efektif.

Bagi pendukungnya, intervensi kemanusiaan merupakan aksi mendesak untuk mengakhiri pelanggaran HAM meski melangkahi hak kedaulatan negara. Bagi penentangnya, intervensi kemanusiaan dipandang sebagai alasan intervensi militer yang kadang tidak mendapat persetujuan hukum, dikerahkan secara selektif, dan hanya meraih tujuan yang tidak jelas. Banyaknya intervensi kemanusiaan pasca-Perang Dingin menunjukkan bahwa norma baru intervensi kemanusiaan militer sedang marak di perpolitikan internasional. Akan tetapi, beberapa pihak berpendapat bahwa serangan 11 September dan "perang melawan teror" yang dicanangkan Amerika Serikat semakin mengakhiri keberadaan intervensi kemanusiaan.[7] James Pattison berpendapat bahwa intervensi NATO di Libya membuktikan bahwa anggapan tersebut tidak benar.[8]

Contoh intervensi kemanusiaan militer sunting

Peristiwa-peristiwa di bawah ini bisa digolongkan sebagai intervensi kemanusiaan:

Sejumlah akademisi menggolongkan kasus-kasus di atas sebagai intervensi kemanusiaan.[11][12] Akan tetapi, dalam beberapa kasus ini hanya pengelompokkan aksi-aksi yang terjadi karena didorong berbagai faktor. Invasi Vietnam ke Kamboja dulu dianggap sebagai pertahanan diri alih-alih intervensi kemanusiaan. Baru belakangan ini saja invasi tersebut dipandang sebagai intervensi kemanusiaan.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Marjanovic, Marko (2011-04-04) Is Humanitarian War the Exception?, Mises Institute
  2. ^ Scheffer, David J. “Towards a Modern Doctrine of Humanitarian Intervention.” University of Toledo Law Review Vol 23. (1992): 253-274.
  3. ^ Jennifer M. Welsh. Humanitarian Intervention and International Relations. Ed. Jennifer M. Welsh. New York: Oxford University Press, 2004.
  4. ^ Alton Frye. 'Humanitarian Intervention: Crafting a Workable Doctrine.' New York: Council on Foreign Relations, 2000.
  5. ^ Shashi Tharoor and Sam Daws. "Humanitarian Intervention: Getting Past the Reefs." World Policy Journal 2001.
  6. ^ James Pattison, Humanitarian Intervention and the Responsibility to Protect: Who Should Intervene? Oxford: Oxford University Press, 2010.
  7. ^ A. Cottey. "Beyond Humanitarian Intervention: The New Politics of Peacekeeping and Intervention." Contemporary Politics 2008: pp. 429–446.
  8. ^ James Pattison, “Introduction to Roundtable on Libya, RtoP, and Humanitarian Intervention.” "Ethics & International Affairs" 2011: 251–4.
  9. ^ The UK based its legal justification for the no-flight restrictions on Iraq on humanitarian intervention. The US based its on UN Security Council Resolution 678.
  10. ^ http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/middleeast/syria/11116792/Are-the-US-led-air-strikes-in-Syria-legal-and-what-does-it-mean-if-they-are-not.html
  11. ^ Hilpold, Peter, 'Humanitarian Intervention: Is there a Need for a Legal Reappraisal?', European Journal of International Law, 12 (2002), pp. 437–467
  12. ^ Abiew, F. K., The Evolution of the Doctrine and Practice of Humanitarian Intervention, Kluwer Law International (1999)

Bacaan lanjutan sunting

Pranala luar sunting